BRTI: gerai penjual kartu perdana harus teregistrasi

id brti: gerai penjual

BRTI: gerai penjual kartu perdana harus teregistrasi

BRTI

Jogja (Antara Jogja) - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyatakan kedepan seluruh gerai penjual kartu perdana harus teregistrasi oleh operator telekomunikasi agar penjualannya lebih terawasi.

"Jadi nanti kartu perdana hanya bisa dijual oleh gerai tertentu yang teregistrasi dan telah memiliki kartu identitas yang diberikan oleh operator," kata Ketua BRTI Kalamullah Ramli yang juga Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di Yogyakarta, Rabu.

Ia mengatakan sesuai pemantauan di lapangan terbukti bahwa penjualan kartu perdana secara tidak terawasi dan terkendali memudahkan berbagai pihak memanfaatkan kartu perdana secara bebas. Hal itu juga diperkuat dengan beberapa gerai yang menjual murah kartu perdana tersebut.

"Saat ini kartu perdana bisa dibeli di gerai-gerai umum di pinggir jalan yang banyak menjamur dimana-mana. Mudahnya memperoleh nomor baru dari SIM-card baru, memberikan peluang besar bagi pelaku kejahatan untuk melakukan tindak kejahatan penipuan dan kejahatan lainnya," katanya.

Tidak adanya pengawasan dalam penjualan itu, menurut dia, juga sedikit banyak menyumbang munculnya berbagai penjualan kembali nomor kartu perdana yang sudah diaktifkan atau kedaluwarsa.

"Banyak yang komplain mengapa nomor yang baru dibeli begitu mudahnya diakses orang lain," katanya.

Namun demikian, ia menegaskan, ke depan peraturan itu hanya berlaku bagi gerai penjual kartu perdana, sementara untuk penyedia pengisian ulang pulsa tidak ada pengaturan serta pembatasan khusus.

Sementara itu terkait teknis pelaksanaan peraturan itu rencananya akan diserahkan kepada operator terhadap masing-masing gerai.

Anggota BRTI, Nonot Harsono mengatakan upaya tersebut merupakan terobosan yang saat ini dapat ditempuh untuk menyeimbangkan kepentingan usaha dengan kepentingan keamanan negara.

"Kami sebagai organ pemerintah harus membantu aparat apabila terjadi kejahatan berbasis telekomunikasi serta "cyber crime", sementara kami juga tetap menjaga agar kepentingan usaha tetap berlanjut," katanya.

"Peraturan itu juga untuk mengurangi penjualan `SIM-Card` secara ilegal," katanya menambahkan.

Sebelumnya, pada kesempatan yang sama, BRTI-Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengadakan kesepakatan dengan seluruh operator telekomunikasi untuk mengatur kembali tata cara registrasi pelanggan prabayar guna menekan tindak kejahatan melalui berbagai modus penipuan.

Aturan baru itu berupa pencatatan identitas calon pelanggan berupa KTP-SIM yang dilakukan langsung operator melalui gerai di lapangan.

"Dengan gerai yang telah teregistrasi lebih memungkinkan aturan baru itu terlaksana," katanya.

(KR-LQH)
Pewarta :
Editor: Regina Safrie
COPYRIGHT © ANTARA 2024