KPU: KPPS terlibat pelanggaran dalam penyelidikan Panwaslu

id kpu: kpps terlibat

KPU: KPPS terlibat pelanggaran dalam penyelidikan Panwaslu

Ketua KPU Bantul M Johan Komara (Foto Antara/Heri Sidik)

Bantul (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyerahkan kewenangan kepada panitia pengawas pemilu terkait penyelidikan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara yang terlibat pelanggaran.

"KPU hanya menangani permasalahan administratifnya, terkait dugaan pelanggaran oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), penyelidikannya kami serahkan ke Panwaslu," kata Ketua KPU Bantul M Johan Komara, Rabu.

Seperti diberitakan, salah satu anggota KPPS yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 28 Desa Potorono diduga terlibat pelanggaran menyusul ditemukannya sebanyak 47 lembar surat suara DPRD kabupaten yang terdapat tanda beberapa huruf.

Karena adanya penandaan pada sampul surat suara dengan menggunakan alat tulis itu, kata dia proses pemungutan suara untuk DPRD Bantul pada 9 April dinyatakan tidak sah, dan diharuskan melakukan pemilu ulang yang digelar pada Rabu (16/4) ini.

"Secara administrasi kami memutuskan pemilu ulang di TPS Potorono sesuai rekomendasi dari Panwaslu, termasuk tidak memakai semua anggota KPPS, jika memang penyelidikan panwas ada pelanggaran ya bisa masuk ke forum penegakan hukum terpadu (Gakkumdu)," katanya.

Dalam pemungutan suara ulang karena kasus itu, kata dia sesuai arahan dari KPU, bahwa panitia pemungutan suara (PPS) telah menggunakan anggota KPPS lain yang diambil dari panitia penyelenggara terdekat di desa setempat.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Bantul, Supardi mengatakan, tidak menutup kemungkinan penandaan surat suara DPRD kabupaten itu dilakukan salah satu anggota KPPS Potorono sebelum diserahkan kepada pemilih sesaat sebelum pemungutan suara.

"Adanya tulisan beberapa huruf yang mungkin menunjukkan inisial pemilih ini hurufnya memang beda-beda, namun ini dilakukan satu orang yang sama, ini jelas merupakan sebuah pelanggaran, karena menjadikan surat suara rusak," katanya.

Meski begitu pihaknya belum dapat menyimpulkan siapa pelaku yang menandai surat suara pemilu, karena berdasarkan keterangan yang pihaknya peroleh dari semua anggota KPPS, semua tidak mengakui telah melakukan pelanggaran administrasi itu.

"Kalau untuk mengetahui unsur pidannya masih kami dalami, dan juga butuh kajian lebih lengkap, kami juga sudah diskusikan hal ini dua kali di forum Gakkumdu, namun belum dapat rumuskan kesimpulan seperti apa," katanya.

(KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Regina Safrie
COPYRIGHT © ANTARA 2024