Yogyakarta (Antara Jogja) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta-Jawa Tengah menerima pengaduan jual beli kunci jawaban Ujian Nasional tingkat SMA/SMK/MA dari salah satu sekolah penyelenggara ujian di Banyumas, Jawa Tengah.
"Pengaduan itu kami terima melalui layanan pesan singkat telepon selular," kata Pelaksana Tugas Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY-Jawa Tengah Budhi Masthuri di Yogyakarta, Kamis.
Dari laporan yang diterima Pos Pemantauan Ujian Nasional tersebut dijelaskan bahwa modus jual beli kunci jawaban dilakukan melalui pesan singkat telepon selular saat ujian berlangsung dengan harga Rp80.000.
Budhi mengatakan, laporan tersebut baru merupakan informasi awal sehingga perlu dilakukan verifikasi atau validasi oleh tim ORI DIY-Jawa Tengah.
Selain laporan mengenai jual beli kunci jawaban, laporan lain yang diterima ORI dari pesan singkat telepon selular bersifat normatif, misalnya, mengenai sikap pengawas yang dirasa mengganggu konsentrasi peserta ujian nasional.
Pos Pemantauan Ujian Nasional ORI DIY-Jawa Tengah menerima setidaknya 10 laporan pelaksanaan ujian nasional melalui pesan singkat telepon selular.
Selain menerima laporan, ORI DIY-Jawa Tengah juga melakukan pemantauan ke beberapa sekolah di DIY dan menilai pelaksanaan ujian nasional berjalan normal.
"Ujian nasional terselenggara cukup baik, tidak ditemukan maladministrasi oleh sekolah dan pengawas," ucapnya.
Ia menambahkan, sekolah penyelenggara juga memberikan fasilitasi yang memadai terhadap siswa penyandang disabilitas untuk mengikuti ujian nasional.
ORI DIY-Jawa Tengah membuka Pos Pemantauan Ujian Nasional tersebut hingga berakhirnya pelaksanaan ujian nasional untuk seluruh jenjang pendidikan dan dilanjutkan dengan membuka Pos Pemantauan atau Pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Pos Pemantauan Ujian Nasional tersebut merupakan program nasional ORI, dan baru dibuka untuk pertama kalinya tahun ini karena penyelenggaraan ujian nasional tahun sebelumnya yang dinilai kurang baik.
Masyarakat di DIY dan Jawa Tengah bagian selatan yang ingin menyampaikan aduan atau laporan dapat menyampaikannya melalui pesan singkat telepon selular di nomor 083840551100 atau datang langsung ke Kantor ORI DIY-Jawa Tengah di Jalan Wolter Mongisidi.
"Jika diperlukan, ORI dapat merahasiakan identitas pelapor sesuai ketentuan Undang-Undang," ujarnya.
(.E013)
Berita Lainnya
Ombudsman RI: Diduga ada penyalahgunaan beras SPHP
Minggu, 17 Maret 2024 12:06 Wib
Sleman meraih nilai 93,54 pada penilaian Pelayanan Publik dari Ombudsman
Rabu, 13 Maret 2024 16:07 Wib
Sultan HB X meminta Ombudsman DIY awasi pelayanan hingga level kelurahan
Senin, 22 Januari 2024 20:54 Wib
Tak ada malaadministrasi penggunaan lahan IKN, beber OIKN
Minggu, 21 Januari 2024 18:29 Wib
Ombudsman DIY menyiapkan instrumen antifraud PPDB zonasi
Selasa, 12 Desember 2023 18:59 Wib
Ombudsman pastikan ikut mengawasi netralitas ASN di DIY
Kamis, 23 November 2023 18:43 Wib
Ombudsman DIY mencanangkan gerakan Merdeka Dari Tumpukan Sampah pada HUT RI
Kamis, 17 Agustus 2023 16:37 Wib
Terkait PPDB, Ombudsman RI susun "policy brief"
Jumat, 11 Agustus 2023 16:02 Wib