Yogyakarta (Antara Jogja) - Regulasi pengelolaan keuangan haji merupakan upaya transformatif untuk mendidik dan memberikan hak kepada jamaah haji secara utuh, kata pakar hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Agus Triyanta.
"Dengan demikian, mereka nanti dapat turut berperan aktif dalam menyempurnakan pelaksanaan haji," katanya pada Focus Group Discussion (FGD) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Keuangan Haji, di Yogyakarta, Kamis.
Menurut dia, pihaknya optimistis jika Undang-Undang (UU) Pengelolaan Keuangan Haji diberlakukan maka akan memberikan pengaruh terhadap marwah pengelola keuangan haji sehingga mendapat kepercayaan dari masyarakat.
"Oleh karena itu, pembentukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus benar-benar memperhatikan komposisi keanggotaannya sehingga bebas dari intervensi politik," katanya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Anggito Abimanyu mengatakan dana haji merupakan dana titipan umat yang dikelola oleh pejabat negara dengan sistem pengelolaan keuangan negara.
"Sejalan dengan hal itu maka sangat penting adanya RUU Pengelolaan Keuangan Haji sehingga pengelolaannya lebih profesional dan akuntabel," katanya.
Menurut dia, regulasi akan memberi kewenangan yang lebih besar kepada BPKH sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
"Dana haji memiliki kekhususan karena merupakan dana umat sehingga pengelolaannya juga harus mendapat payung hukum yang jelas," katanya.
Ia mengatakan dana haji yang dikumpulkan dari umat Islam ditaksir memiliki potensi yang sangat besar untuk dapat dikelola secara maksimal.
Potensi dana haji yang terkumpul tersebut diperkirakan mencapai Rp54,5 triliun pada April 2013. Bahkan diprediksikan pada 2018 jumlahnya akan mencapai hampir Rp100 triliun.
"Oleh karena itu, UU Pengelolaan Keuangan Haji penting sebagai payung hukum bagi lembaga terkait untuk mengelola dana haji," katanya.
Pimpinan UII Harsoyo mengatakan diskusi yang dipandu mantan Rektor UII Edy Suandi Hamid itu menunjukkan keseriusan universitas merespons isu-isu yang menyangkut kepentingan umat.
"Salah satu tujuan dari diskusi itu adalah agar dapat dirumuskan jalan keluar dan mengurai persoalan sehingga masyarakat dapat segera merasakan manfaat pengelolaan dana haji," katanya.
(B015)
Berita Lainnya
Danamon Syariah Travel Fair 2024 tampilkan informasi haji khusus dan umrah
Sabtu, 6 April 2024 23:37 Wib
Hati-hati, warga jangan tergoda penawaran haji khusus murah
Senin, 25 Maret 2024 7:28 Wib
Danamon Syariah bantu nasabah tunaikan ibadah haji dan umrah
Minggu, 24 Maret 2024 1:01 Wib
Jamaah calhaj perlu suntik vaksin influenza dan pneumonia
Sabtu, 23 Maret 2024 15:27 Wib
Lima strategi Kemenag untuk penyelenggaraan haji ramah lansia
Rabu, 13 Maret 2024 16:16 Wib
Kemenag: Pelunasan biaya haji tahap II dibuka 13-26 Maret 2024
Rabu, 13 Maret 2024 0:35 Wib
BPKH Limited-PT Pos garap haji-umrah di Arab Saudi
Selasa, 12 Maret 2024 6:50 Wib
industri kecil dilatih gunakan bahan baku halal untuk batik haji Indonesia
Minggu, 3 Maret 2024 5:05 Wib