Bantul tunggu kajian perundangan sertifikasi tanah desa

id bantul tunggu kajian

Bantul tunggu kajian perundangan sertifikasi tanah desa

Kabupaten Bantul

Bantul (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menunggu hasil kajian Undang-Undang tentang Desa untuk memfasilitasi seluruh desa di daerah ini yang akan melakukan sertifikasi tanah kas desa.

"Kalau secara aturan main memang dibolehkan, tetapi kan kajiannya bagaimana belum tahu, ya nanti akan kami koordinasikan dengan seluruh pihak terkait," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Riyantono di Bantul, Jumat.

Ia tidak membantah mayoritas tanah kas desa di Bantul belum bersertifikat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, padahal dengan sertifikasi itu legalitas hukum terhadap tanah kas desa dapat terjamin kepastiannya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, katanya, dalam tiga tahun terakhir ini telah menggulirkan program sertifikasi tanah kas desa, tetapi anggaran yang diperuntukkan untuk program itu masih terbatas untuk tiga desa dalam setiap tahunnya.

"Kami tidak berani menjamin apakah ada penambahan anggaran atau tidak, itu juga tergantung kemampuan dan kesiapan anggaran di daerah, kalau semuanya disanggupi tapi dana tidak ada, pakai uangnya siapa," katanya.

Meski demikian, kata dia, tidak menutup kemungkinan antara pemkab dengan pemerintah desa akan `sharing` anggaran untuk sertifikasi tanah kas desa, mengingat keberadaan Undang-Undang tentang Desa menjamin adanya pemberian sebesar Rp1,4 miliar per tahun tiap desa.

"Kalau itu (dana desa) dimungkinkan untuk melakukan sertifikasi tanah kas desa kenapa tidak," katanya.

Sementara itu, menanggapi dugaan hilangnya tanah kas desa Temuwuh, Dlingo, pihaknya saat ini sedang menelusuri tanah kas desa tersebut untuk memastikan apakah dugaan itu benar adanya termasuk mengamankan kekayaan aset desa agar tidak semakin berkurang.

"Nggak hanya Temuwuh saja, tapi semua desa (akan ditelusuri tanah kas desa), sudah ada tim yang dibentuk untuk masalah ini, dan hari ini sedang dikoordinasikan," kata Riyantono.

Sementara itu, Kepala Subbagian (Kasubag) Perangkat Desa Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Setkab Bantul, Afif Umahatun mengatakan dalam tiga tahun terakhir pemkab telah menggulirkan program sertifikasi tanah kas desa.

"Anggaran untuk program ini dalam setiap tahunnya cukup terbatas, rata-rata setiap tahun hanya sekitar dua atau tiga desa yang ikut, namun ke depan program ini akan terus dilanjutkan," katanya.

(KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Regina Safrie
COPYRIGHT © ANTARA 2024