Hikmahanto: presiden baru harus pertahankan KPK

id hikmahanto: presiden baru

Hikmahanto: presiden baru harus pertahankan KPK

Hikmahanto Juwana (Foto Antara)

Surabaya (Antara Jogja) - Sekretaris Majelis Kehormatan (MKH) Mahkamah Konstitusi Prof Hikmahanto Juwana SH LLM PhD menilai presiden baru hasil Pilpres 2014 harus tetap mempertahankan keberadaan komisi pemberantasan korupsi (KPK), karena masih diperlukan masyarakat.

"Saya setuju kalau KPK tetap adhoc atau tidak permanen, tapi presiden baru bersama DPR harus tetap mempertahankan hingga aparat penegak hukum lainnya setara dengan KPK," kata Guru Besar Hukum Internasional UI itu di Surabaya, Minggu.

Ditemui di sela-sela seminar di Universitas Surabaya (Ubaya), alumni Fakultas Hukum UI Jakarta itu menjelaskan presiden baru juga harus mendorong keberadaan aparat penegak hukum lainnya bisa seperti KPK melalui pola rekrutmen dan pelatihan polisi, jaksa, dan hakim yang membuat mereka disegani seperti KPK.

"Jadi, selain KPK masih harus tetap dipertahankan, tapi lembaga penegak hukum yang lain seperti polisi, jaksa, dan hakim harus diperkuat," kata alumni Keio University, Jepang (S-2) dan University of Nottingham, Inggris (S-3) itu.

Namun, ia juga berharap para petinggi KPK juga tidak tergiur dengan tawaran politik, seperti tawaran jabatan cawapres, agar lembaga yang sudah disegani masyarakat itu tidak menjadi "alat politik" dari kelompok tertentu.

"Saya kira, sekarang juga merupakan saatnya kita mulai menegakkan hukum secara benar, kebijakan yang salah adalah satu masalah dan pidana korupsi adalah masalah lain. Bila kebijakan dikaitkan dengan pidana, maka orang akan enggan menjadi pejabat publik, sehingga lembaga-lembaga publik seperti birokrasi pun akan sulit bersaing hingga ke tingkat global dan masyarakat juga sulit untuk sejahtera," katanya.

Menurut Hikmahanto yang merupakan putra seorang diplomat Indonesia itu, kebijakan dari pejabat publik itu tidak ada kaitan dengan korupsi, kecuali bila ada unsur koruptif di dalamnya.

"Unsur koruptif itu sesuai dengan Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Korupsi adalah memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi, dan menyalahgunakan wewenang. Jadi, kalau kebijakan itu salah tapi tidak ada unsur-unsur itu, maka tidak bisa dijerat dengan korupsi, kecuali sanksi administrasi," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, pemahaman bahwa kebijakan yang salah itu belum tentu terkait dengan korupsi bila tidak ada unsur koruptif atau hanya administratif semata itu pun perlu disosialisasikan kepada aparat penegak hukum (jaksa, hakim, polisi) dan masyarakat.

"Nabi Muhammad SAW sendiri pernah menyatakan bila hakim mengambil keputusan maka dia akan mendapat dua pahala bila keputusannya benar dan dia akan mendapatkan satu pahala bila keputusannya salah. Jadi, kebijakan yang salah dan benar itu sebuah keniscayaan dan akan sama-sama mendapat pahala, meski beda," katanya.

(E011)

Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024