Mendagri: BPK tidak temukan kesalahan proyek e-KTP

id mendagri e ktp

Mendagri: BPK tidak temukan kesalahan proyek e-KTP

Mendagri Gemawan Fauzi (Foto ANTARA)

Jakarta (Antara Jogja) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengemukakan proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan secara berkala, dan tidak ditemukan ada kesalahan dalam proyek tersebut.

"Sampai sekarang belum ada temuan kesalahan, baik dalam proses tender maupun dalam perjalanannya (pelaksanaan pengadaan). Tidak ada temuan BPK sama sekali," kata Gamawan ditemui di Gedung Kemendagri Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan audit BPK dilakukan setiap tahun sejak proyek pengadaan e-KTP pada 2011. Oleh karena itu, lanjut mantan gubernur Sumatera Barat itu, dia juga tidak mengetahui divmana letak kerugian Negara seperti yang dimaksud KPK.

"Kalau sekarang (ada pejabat Kemendagri) dinyatakan sebagai tersangka, tentu kami tidak tahu di mana sangkaannya. KPK yang lebih tahu itu. Tetapi hasil audit BPK tidak pernah ada temuan yang merugikan Negara itu," lanjutnya.

Hingga Rabu pagi, Mendagri belum mendapatkan laporan dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Irman perihal penggeledahan di Kantor Dukcapil dan penetapan tersangka atas salah satu Direktur di lingkungan tersebut.

"Sampai sekarang saya tidak tahu masalahnya apa. Dirjen (Dukcapil) juga belum lapor, mungkin lelah karena sampai dini hari tadi penggeledahannya," tambahnya.

Selasa (22/4), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dukcapil Sugiharto sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan Sugiharto diduga menyalahgunakan wewenang ketika menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan proyek KTP elektronik tersebut.

"Setelah dilakukan gelar perkara terkait proses penyelidikan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik atau E-KTP maka didapat dua alat bukti yang cukup yang kemudian disimpulkan telah ada dugaan tindak pidana korupsi dalam kaitan pelaksanaan pengadaan E-KTP tersebut, ditetapkan S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemendagri sebagai tersangka," kata Johan.

Sugiharto disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsiderpasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tersangka diduga melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara, maupun setiap orang yang penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian Negara.
(F013)

Pewarta :
Editor: Regina Safrie
COPYRIGHT © ANTARA 2024