Uji emisi akan jadi syarat perpanjangan STNK

id uji emisi stnk

Uji emisi akan jadi syarat perpanjangan STNK

Uji emisi kendaraan bermotor (Foto Antara/Wahyu Putro)

Jogja (Antara Jogja) - Hasil uji emisi gas buang kendaraan akan menjadi syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan seperti imbauan dari Kementerian Dalam Negeri yang disampaikan melalui surat edaran ke pemerintah daerah.

"Surat edaran tersebut kami terima pada Februari. Sifatnya memang baru imbauan," kata Kepala Sub Bidang Pengendalian Pencemaran Udara Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Yogyakarta Bledug Bernanti di sela uji emisi gas buang kendaraan di Balai Kota Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, jika imbauan tersebut dapat dilaksanakan, maka akan membantu menjaga kualitas udara di DIY.

Ia menyebut, kualitas udara di DIY khususnya Kota Yogyakarta masih cukup baik dan layak.

"Hanya di titik-titik tertentu saja yang rawan seperti Mirota Jalan Godean, Jalan KH Ahmad Dahlan, sekitar Pasar Beringharjo dan Jalan Parangtritis karena kepadatan kendaraan yang cukup tinggi," katanya.

Namun demikian, lanjut dia, imbauan tersebut belum dapat dijalankan karena tidak ada lembaga di daerah yang hingga kini ditunjuk atau dibentuk untuk melakukan uji emisi kendaraan bermotor.

Ia menambahkan, pembentukan lembaga tersebut juga berpotensi bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai pengurusan STNK.

"Pengurusan STNK berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan, kepolisian dan pemerintah daerah," katanya.

Sementara itu, dalam uji emisi kendaraan bermotor di Balai Kota Yogyakarta diikuti ratusan kendaraan roda dua dan roda empat.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2010 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang telah ditetapkan parameter emisi gas buang khususnya karbonmonoksida (CO) dan hidrokarbon (HC).

Sepeda motor dua tak dengan tahun pembuatan di bawah 2010 memiliki parameter CO 4,5 persen dan HC 10.000 ppm, sedang speda motor empat tak memiliki CO maksimal lima persen dan HC 2.400 ppm.

Sementara itu, mobil berbahan bakar bensin dengan tahun pembuatan di bawah 2007 memiliki parameter CO 4,5 persen dan HC 1.200 ppm, sedangkan mobil dengan tahun pembuatan di atas 2007 memiliki parameter CO 1,5 dan HC 200 ppm.

Ia menyebut, kendaraan yang memiliki kadar CO melebihi ambang batas biasanya ditandai munculnya asap hitam pekat dari knalpot. "Pemilik kendaraan harus segera memperbaiki kendaraannya seperti membersihkan penyaring udara dan menyetel karburator," katanya.

Berbagai zat pencemar yang dibuang oleh kendaraan bermotor seperti HC, CO, timbang, oksida belerang dan oksida nitrogen, lanjut Bledug, memiliki dampak buruk bagi manusia.

"Gas yang terhirup bisa menyebabkan berbagai penyakit, mulai dari iritasi mata, kanker hingga gangguan jantung," katanya.

Setiap tahun, lanjut dia, BLH Kota Yogyakarta melakukan pemantauan emisi udara satu kali di seluruh kabupaten/kota di DIY. Namun, untuk Kota Yogyakarta akan ditambah satu kali uji emisi dengan target 2.000 kendaraan untuk mendukung kegiatan Adipura.
(E013)

Pewarta :
Editor: Regina Safrie
COPYRIGHT © ANTARA 2024