Chairunnisa raih 4.135 suara di Kalteng

id chairunnisa raih 4.135 suara

Chairunnisa raih 4.135 suara di Kalteng

Dr Hj Chairunnisa MA (Foto antaranews.com)

Palangka Raya (Antara Jogja) - Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi yang juga calon anggota legislatif DPR RI dari Partai Golongan Karya DR Hj Chairunnisa MA meraih 4.135 suara di daerah pemilihan satu Kalimantan Tengah.

Data yang telah direkapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng, Rabu, menyebutkan Chairunnisa meraih 1.592 suara di Kota Palangka Raya, 1.869 suara di Kabupaten Katingan, dan 674 suara di Kabupaten Gunung Mas.

"Chairunnisa berada di urutan ke-2 suara terbanyak untuk daftar Caleg DPR RI dari Partai Golkar di Dapil 1 Kalteng. Kalau dapil 2-5 Kalteng masih dalam proses rekapitulasi. Semoga malam ini bisa diselesaikan," kata Ketua KPU Kalteng Ahmad Syar'i di Palangka Raya.

Partai Golkar meraih 20.516 suara di Dapil I Kalteng yang terdiri dari 5.670 suara partai, 4.135 suara Chairunnisa, 4.149 suara Hj Agati Sulie Mahyudin, 3.943 suara Eddy Raya Samsuri, 895 suara Mukhtarudin, 1.353 suara Danthe Theodore dan 371 suara Muga Prasada Bhakti Nayar.

Ketua KPU Kalteng mengatakan mengenai adanya informasi suara Chairunnisa banyak yang masuk ke suara partai belum dapat dipastikan kebenarannya. Sebab, hingga kini belum ada pihak yang memprotes atau mempertanyakaan informasi tersebut.

"Kalau pun ada masalah seperti itu, pasti sudah diselesaikan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun KPU Kabupaten Kota. Kan ada beberapa TPS yang dibuka kembali kotaknya, jadi sudah tidak ada masalah," kata Syar'i.

Ketua KPU Kalteng mengatakan walau Chairunnisa telah divonis empat tahun penjara, karena kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Moctar terkait dengan pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas, tapi masih ada proses banding sehingga belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap.

"Suara yang diraih Chairunnisa itu menjadi hak beliau. Kalau mengenai pelantikan apabila nanti meraih suara menjadi anggota DPR RI dari dapil Kalteng, itu menjadi wewenang Pemerintah Pusat. KPU Kalteng kan hanya memfasilitasi proses pemilihan legislatif," kata Syar'i.

(KR-JWM)

Pewarta :
Editor: Regina Safrie
COPYRIGHT © ANTARA 2024