Semua parpol serahkan laporan dana kampanye

id semua parpol serahkan

Semua parpol serahkan laporan dana kampanye

Ilustrasi (Foto antaranews.com)

Jogja (Antara Jogja) - Semua partai politik peserta pemilu di Kota Yogyakarta menyerahkan laporan dana kampanye, meskipun ada beberapa partai yang menyerahkan laporan menjelang batas akhir penerimaan di kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta.

"Sudah semua partai melaporkan dana kampanye. Ada beberapa yang menyerahkan menjelang batas akhir penerimaan, seperti PKS dan PKPI," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Wawan Budianto di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, seluruh partai politik peserta pemilu diwajibkan menyerahkan laporan dana kampanye, karena partai yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye akan terkena sanksi yaitu calon anggota legislatif yang terpilih bisa digugurkan.

Laporan dana kampanye tersebut disusun oleh partai politik yang berisi perincian penerimaan dan penggunaan dana terhitung sejak 11 Januari 2013 atau tiga hari setelah pengumuman penetapan peserta pemilu hingga 17 April atau satu pekan setelah pemungutan suara.

Di dalam laporan tersebut, juga dilampirkan laporan penerimaan dan penggunaan dana dari calon anggota legislatif partai politik bersangkutan.

Wawan menyebutkan seluruh partai politik wajib mengisi formulir DK12 untuk laporan dana kampenye. Formulir tersebut berisi pernyataan tentang kebenaran data laporan dana kampanye yang diserahkan.

Jika ada calon anggota legislatif yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye, maka partai harus membuat pernyataan bahwa caleg yang bersangkutan dikecualikan dari formulir tersebut.

"Kami belum sempat melihat dan mencermati berkas laporan dana kampanye dari pari politik sehingga belum tahu, apakah ada caleg yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye atau tidak," katanya.

Wawan menyebutkan meskipun ada caleg yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye, maka partai tidak akan menerima sanksi apapun sepanjang partai tersebut sudah menyerahkan laporan dana kampanye.

KPU Kota Yogyakarta kemudian akan menyerahkan seluruh laporan dana kampanye tersebut ke KPU DIY paling lambat pada Minggu (27/4) untuk diaudit oleh kantor akuntan publik.

"Kami juga akan mempublikasikan formulir DK10 yaitu formulir penerimaan dan pengeluaran dana kampanye melalui laman KPU Kota Yogyakarta," katanya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Yogyakarta Agus Triyatno mengatakan, laporan dana kampanye harus dipublikasikan agar diketahui masyarakat umum.

"Masyarakat harus mengetahui dari mana dan bagaimana partai menggunakan dana yang diperolehnya," katanya.

Sedangkan mengenai caleg yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye, Agus mengatakan, bahwa hal tersebut menunjukkan jika caleg yang bersangkutan enggan bersikap transparan kepada publik.

(E013)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024