Polisi tetapkan tujuh tersangka penganiayaan mahasiswa STIP

id kekerasan

Polisi tetapkan tujuh tersangka penganiayaan mahasiswa STIP

Ilustrasi (Foto 108csr.com)

Jakarta (Antara Jogja) - Penyidik Polres Metro Jakarta Utara menetapkan tujuh tersangka penganiayaan yang menyebabkan seorang mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Marunda, Dimas Dikita Handoko (18) meninggal dunia.

"Tersangka yang menganiaya menyebabkan meninggal dunia sebanyak tiga orang dan tersangka yang mengakibatkan luka berat empat orang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Sabtu.

Polisi menetapkan tiga tersangka penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia yakni AG, FC dan AD, sedangkan empat tersangka yang mengakibatkan luka berat, yaitu ST, WD, DW dan AR.

Selain Dimas, Rikwanto mengungkapkan para tersangka menganiaya enam korban yang merupakan adik angkatan di STIP, yaitu Marvin Janatan, Sidik Permana, Deni Hutabarat, Fahrurozi Siregar, Arif Permana dan M Imansa Marpaung.

Rikwanto menjelaskan kejadian berawal saat mahasiswa tingkat dua STIP menyuruh salah satu korban mendatangi tempat kos di Jalan Kebon Baru Blok R Semper Barat Cilincing Jakarta Utara pada Senin (21/4) pukul 19.00 WIB.

Para korban yang merupakan mahasiswa tingkat satu tersebut mendatangi tempat kosan kakak angkatannya pada Jumat (25/4) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Saat itu sudah berkumpul delapan orang mahasiswa tingkat dua," ujar Rikwanto.

Rikwanto menyatakan mahasiswa tingkat dua itu menceramahi adik angkatannya karena alasan tidak respek, kompak sehingga mendapatkan teguran dari mahasiswa tingkat empat.

Tidak hanya menceramahi, mahasiswa tingkat dua itu memukuli tujuh korban pada bagian perut, ulu hati, pipi, serta tendangan pada perut dan kaki.

Salah satu tersangka AG yang merupakan Ketua Tim Mahasiswa Medan memukul Dimas hingga mengerang kesakitan.

Namun pelaku FC dan AD tetap memukul, menendang dan menggampar Dimas hingga meninggal dunia pada Sabtu (26/4) sekitar pukul 00.30 WIB.

Sementara itu, enam orang lainnya yang merupakan teman angkatan Dimas mengalami luka lebam pada sekujur tubuh.

Salah satu orang tua korban melakukan tindak penganiayaan yang dilakukan para mahasiswa angkatan dua STIP ke Polres Metro Jakarta Utara.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan tujuh tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan luka.
(T014)

Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024