Kota Yogyakarta siap deklarasikan Masyarakat Anti-Vandalisme

id vandalisme

Kota Yogyakarta siap deklarasikan Masyarakat Anti-Vandalisme

ilustrasi (FOTO ANTARA/Noveradika)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta bersama sejumlah komunitas masyarakat di wilayah tersebut akan bersama-sama mendeklarasikan masyarakat Yogyakarta antivandalisme sebagai upaya memangkas mata rantai aksi vandalisme yang kian meresahkan.

"Deklarasi rencananya dilakukan pada Minggu (18/5) di Taman Parkir Senopati. Sejumlah komunitas masyarakat yang akan terlibat di antaranya, Arkom, Forum Komunikasi Komunitas Alun-Alun Utara, komunitas Margo Mulyo dan Karangtaruna di setiap wilayah ," kata Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Bayu Laksmono di Yogyakarta, Senin.

Usai deklarasi, akan dilanjutkan dengan gerakan bersama membersihkan coretan-coretan di fasilitas umum

Menurut Bayu, lokasi-lokasi yang sudah dibersihkan dari berbagai coretan hasil vandalisme akan mendapat pengawasan yang lebih ketat sehingga apabila ada aksi lanjutan, maka pihak Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta bisa melakukan tindakan penertiban.

"Biasanya, setelah coretannya dihapus, pelaku vandalisme justru akan tertarik untuk kembali mencoret dinding tersebut," katanya.

Dasar hukum yang digunakan Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta untuk menjaring pelaku vandalisme adalah Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2002 tentang kebersihan. Pelaku bisa dijerat dengan tindak pidana ringan dan tidak hanya mendapat pembinaan.

"Deklarasi tersebut juga merupakan awal dari rangkaian pembentukan Gugus Tugas Vandalisme. Kami berharap, penertiban vandalisme tidak parsial, tetapi bisa dilakukan dengan sinergi yang baik antar berbagai komponen masyarakat," katanya.

Bayu menyebut, Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta juga sudah meminta masing-masing komunitas dan kecamatan untuk melakukan pendataan mengenai lokasi yang menjadi sasaran vandalisme.

"Jalan Kusumanegara, Jalan Sukonandi serta Jalan Kapas cukup banyak terdapat coretan. Lokasi tersebut cukup sepi saat malam. Penertiban juga terkadang tidak mudah karena pelaku juga membawa senjata tajam," katanya.

Bayu menambahkan, sejumlah instansi telah berkomitmen untuk membantu proses pembersihan coretan hasil aksi vandalisme seperti menyiapkan cat.

"Kami berharap, dari deklarasi tersebut kemudian muncul kesadaran dari warga untuk berswadaya membersihkan tembok yang menjadi sasaran aksi," katanya.

Selain itu, sosialisasi masyarakat anti vandalisme juga dilakukan di sekolah-sekolah.

Bayu menyebut, setelah melakukan pembersihan coretan dari aksi vandalisme, tindak lanjut dari deklarasi tersebut adalah melakukan promosi, penegakan dan pemberdayaan.

Promosi dilakukan dengan menyiapkan sebuah tempat khusus yang diperuntukkan sebagai lokasi menyalurkan seni mural mengadopsi kegiatan yang sama yang dilakukan oleh beberapa negara asing.

"Usulan ini berasal dari kelompok seniman mural," katanya.

(E013)
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024