Dirjen Kesbangpol kunjungi Sleman pascaaksi kekerasan

id kekerasan

Dirjen Kesbangpol kunjungi Sleman pascaaksi kekerasan

Poster himbauan YOGYAKARTA - Sejumlah pengendara kendaraan melintas di dekat poster bertuliskan "Ke Jogja Belajarlah Yang Baik dan Jadilah Warga Yang Baik, Jogja Nyaman Tanpa Preman" di Jl. Cendana, Yogyakarta, Minggu (1/4). Poster tersebut merupakan

Sleman (Antara Jogja) - Tim Terpadu Tingkat Pusat Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri dipimpin Dirjen Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri Tanri Bali Lamo berkunjung ke Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa, pascaaksi kekerasan di wilayah setempat.

Kunjungan Dirjen Kesbangpol Kemendagri disertai Staf Ahli Kementerian Agama Fatah, Direktur Ketahanan Seni, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Staf Ahli Kemenko Kesra Nurcecep, dan beberapa pejabat Kemdagri lainnya.

Kunjungan diterima di lantai III Pemkab Sleman oleh Bupati Sleman Sri Purnomo, Wakil Bupati Yuni Satia Rahayu, Kapolres Sleman AKBP Ihsan Amin Dandim Sleman Letkol Inf Bambang Yudi Kustiwa, Kepala Kantor Kemenag DIY dan Sleman, FKUB Sleman, Forum Kewaspadaan Dini Sleman serta Pejabat Sleman lainnya.

"Kunjungan ini bukan berarti tidak percaya dengan penanganan yang telah dilakukan aparat Kabupaten Sleman, tetapi untuk memberikan apresiasi dan support bahwa apa yang dilakukan oleh Pemkab Sleman dan jajarannya sudah tepat," kata Tanri Bali Lamo.

Menurut dia, kunjungannya juga dimaksudkan untuk asistensi dan koordinasi langkah-langkah selanjutnya sehingga tidak berkembang jauh dan selesai di tingkat kabupaten dan tidak dimanfaatkan kelompok kepentingan tertentu apalagi ini mendekati pilpres.

"Dan harapan kita bersama pilpres dapat berjalan lancar tidak terjadi gangguan apapun," katanya.

Bupati Sleman Sri Purnomo menyampaikan kronologi kejadian dan langkah-langkah yang telah ditempuh.

"Masyarakat tidak menerima keberadaan gereja karena belum ada izin pendirian dan pemilik bangunan Nico Lomboan pada awalnya menyatakan bangunannya untuk tempat tinggal namun dipakai untuk tempat ibadah/gereja," katanya.

Berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Sleman No 07/Pid/2013/PN Sleman, terdakwa Nico Lomboan terbukti bersalah menggunakan tanah tanpa izin penggunaan tanah dari Bupati karena pada 2012 Bupati menolak pengajuan IPT karena karena tidak dapat melengkapi persyaratan izin.

Kemudian bangunan disegel dan kegiatan jemaat disarankan untuk kembali ke gereja induk bahkan kegiatan jemaat sementara pernah difasilitasi pemerintah desa dan Pemerintah Kecamatan Sleman.

"Pada1 Juni 2014 pukul 08.00 WIB telah terjadi pembukaan segel pada saat warga sedang kerja bhakti dan dilanjutkan dengan kegiatan ibadah jemaat El Shaddai di Rumah Pdt Niko Lomboan. Hal tersebut mengakibatkan kemarahan warga Pangukan di bawah pimpinan ustad Turmudzi dan warga kemudian langsung membubarkan peribadatan," katanya.

Selanjutnya Pdt Niko, Kapolres Sleman, Kasat Pol PP, Camat Sleman dan Ustaqd Turmudzi mengadakan musyawarah membahas masalah tersebut dengan hasilnya jemaat dievakuasi ke luar dan warga kembali ke rumah masing-masing.

"Warga juga menuntut agar bangunan yang digunakan sebagai tempat ibadah dirobohkan dengan jangka waktu satu bulan apabila tidak ada tindak lanjut dari pemerintah," katanya.

Kemudian pukul 11.45 WIB datang segerombol orang menggunakan cadar lebih kurang 25 orang masuk ke dalam area peribadatan dan merusak rumah dan sebagian isinya. Pukul 12.00 WIB mereka membubarkan diri untuk solat Dhuhur di Masjid Pangukan dan pukul 12.30 WIB mereka kembali melakukan pengrusakan yang menyebabkan kerusakan pintu dan kaca jendela serta isi rumah. Pukul 12.40 WIB massa membubarkan diri.

Sri Purnomo mengatakan, langkah-langkah yang telah ditempuh yakni memasang segel dan penutupan dengan menggunakan seng oleh Satpol PP, serta melakukan rapat koordinasi dengan Wakapolda DIY, Dandim, Kapolres, FKUB, MUI Sleman agar permasalahan selesai dan tidak melebar.

"Kami juga segera mengimbau para pihak untuk mendinginkan suasana agar kembali tenang dan tidak memperkeruh keadaan yang hanya akan dimanfaatkan kelompok/orang yang tidak senang kalau Sleman/DIY aman , tenang damai dan kondusif," katanya.

Bupati juga mengimbau kelompok masyarakat yang akan melakukan kegiatan agar melapor kepada pengurus RT/RW/Kadus atau Polsek.

Sementara untuk masalah pengrusakan segera ditangani aparat kepolisian dengan adil. Kantor Kesbang Sleman juga akan memfasilitasi sosialisasi rehabilitasi pascakejadian melalui mitra kerja FKUB dan MUI Sleman serta dialog kerukunan umat beragama, tokoh masyarakat, MUI dalam rangka mengeliminasi tindak kekerasan dan sukses Pilpres 9 Juli 2014.

(V001)
Pewarta :
Editor: Mamiek
COPYRIGHT © ANTARA 2024