Uji kompetensi siswa luar DIY dibatalkan

id pendaftaran

Uji kompetensi siswa luar DIY dibatalkan

Ilustrasi pendaftaran siswa baru (antaranews.com)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Calon siswa baru untuk jenjang SMP yang berasal dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta tidak perlu mengikuti uji kompetensi karena rencana tersebut dibatalkan setelah tidak memperoleh persetujuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Uji kompetensi untuk siswa SD dari luar DIY yang akan meneruskan sekolah di Yogyakarta dibatalkan karena tidak mendapat izin dari kementerian," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Edy Heri Suasana di Yogyakarta, Kamis.

Sebelumnya, uji kompetensi untuk calon siswa dari luar DIY yang akan meneruskan sekolah di DIY dilakukan sebagai upaya standarisasi nilai seleksi masuk sekolah karena di jenjang SD tidak ada ujian Nasional.

Pelajaran yang akan diujikan dalam uji kompetensi pun rencananya disesuaikan dengan pelajaran yang diujikan dalam ujian akhir sekolah (UAS) SD yaitu Matematika, Bahasa Indonesia dan IPA.

Edy menyebutkan, setelah uji kompetensi tersebut dibatalkan, maka syarat utama bagi siswa dari luar daerah yang akan melanjutkan sekolah di Yogyakarta adalah hasil UAS SD yang dibuktikan dengan surat keterangan hasil ujian sekolah daerah (SKHUSDA).

"SKHUSDA harus asli, jika fotokopi maka akan dinyatakan tidak berlaku. Syarat ini sudah menjadi syarat mutlak, tidak bisa ditawar-tawar lagi. Syarat tersebut juga berlaku untuk siswa yang akan masuk SMP atau SMA dan sederajat," kata Edy.

Pendaftaran siswa baru di Kota Yogyakarta untuk siswa luar daerah akan dilakukan pada awal Juli.

Kuota untuk siswa luar Kota Yogyakarta tidak akan mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya, yaitu SMP dibatasi maksimal 20 persen, SMA 25 persen dan tidak ada pembatasan untuk jenjang SD dan SMK.

"Siswa dari luar daerah yang akan dianggap masuk dalam kuota siswa Kota Yogyakarta adalah apabila tercatat sebagai anak atau cucu di kartu keluarga warga Kota Yogyakarta," katanya.

Apabila status calon siswa dalam kartu keluarga tersebut adalah famili lain, lanjut Edy, maka akan dianggap sebagai calon siswa dari luar Kota Yogyakarta.

"Kecuali, ada surat pengantar dari Ketua Rukun Tetangga (RT) dari tempat domisilinya. Tidak ada batasan minimal waktu domisili," kata Edy.

(E013)
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024