Pensiunan honorer tanpa pesangon mengadu ke DPRD)

id pensiunan pesangon yogya

Pensiunan honorer tanpa pesangon mengadu ke DPRD)

Gedung DPRD Kota Yogyakarta (antaranews.com)

Jogja (Antara Jogja) - Aliansi Buruh Yogyakarta membantu sejumlah pensiunan honorer Pemerintah Kota Yogyakarta mengadukan nasibnya ke Komisi A DPRD setempat karena tidak memperoleh pesangon meskipun sudah bekerja puluhan tahun.

"Ada sekitar 10 pensiunan honorer atau tenaga bantu (naban) yang sudah dipensiunkan dari sejumlah instansi di Pemerintah Kota Yogyakarta tanpa pesangon atau tali asih. Mereka melapor ke kami sejak 2013," kata Sekretaris Jenderal Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) Kirnadi di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, laporan dari para pensiunan tersebut sudah disampaikan ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, namun dinas menyatakan agar laporan itu diteruskan ke Lembaga Ombudsman Daerah (LOD) DIY selaku instansi yang mengelola sengketa antara masyarakat dengan lembaga pemerintahan.

"Sebagian besar pensiunan yang melapor ke kami berasal dari Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Kota Yogyakarta. Mereka rata-rata bekerja di unit penerangan jalan umum," tuturnya.

Berdasarkan hasil laporan ke LOD, lanjut Kirnadi, Pemerintah Kota Yogyakarta diminta untuk segera membayar uang pesangon atau tali asih kepada pensiunan honorer tersebut.

"Tenaga honorer dan naban tersebut sudah dipensiunkan atau menjalani pengakhiran masa kerja pada Desember 2012. Mereka rata-rata sudah bekerja lebih dari 25 tahun," ucapnya.

Surat keputusan pengakhiran masa kerja dari para honorer dan tenaga bantu tersebut ditandatangani oleh masing-masing kepala dinas di institusi tempat mereka bekerja.

Kirnadi menambahkan, sesuai aturan di Pemerintah Kota Yogyakarta, tenaga honorer dan tenaga bantu memiliki hak untuk memperoleh pesangon dan tali asih yang dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Yogyakarta.

"Kami berharap, pemerintah bisa segera memberikan pesangon ini karena sudah ada rekomendasi dari LOD," ujarnya.

Berdasarkan hasil audiensi tersebut, Komisi A DPRD Kota Yogyakarta juga berkomitmen untuk memfasilitasi pertemuan antara pensiunan tenaga honorer dan tenaga bantu dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Yogyakarta serta Inspektorat.

Sementara itu, Kepala Dinas Kimpraswil Kota Yogyakarta Toto Suroto menyatakan sudah menerima tembusan rekomendasi dari LOD terkait pembayaran pesangon tersebut.

"Ada empat pegawai yang direkomendasikan, satu di antaranya adalah pensiunan dari Kimpraswil yang menjalani pengakhiran masa kerja sejak Desember 2012," katanya.

Toto mengatakan, BKD perlu menindaklanjuti rekomendasi itu karena pegawai yang bersangkutan pensiun sebelum aturan baru terkait tenaga honorer dan tenaga bantu berlaku.

"Pada peraturan yang baru, tenaga honorer dan tenaga bantu tidak memperoleh pesangon atau tali asih jika pensiun," tukasnya.

  (T.E013)

Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2024