Pos Indonesia klarifikasi soal pengiriman surat Prabowo

id pos indonesi prabowo

 Pos Indonesia klarifikasi soal pengiriman surat Prabowo

PT Pos Indonesia (Foto posindonesia.co.id)

Jakarta (Antara Jogja) - PT Pos Indonesia (Persero) mengatakan siap memenuhi panggilan dan memberikan klarifikasi jika pihak berwajib dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memintai keterangan soal pengiriman surat Capres Prabowo Subianto kepada kalangan guru di sejumlah kota.

"Kami siap dan bersikap kooperatif jika diminta keterangan pihak berwajib dan Bawaslu sesuai dengan mekanisme atau aturan yang berlaku," kata Manajer Humas Pos Indonesia A Sofian, di Jakarta, Selasa.

Menurut Sofian, surat Capres Prabowo yang dikirim ke para guru lewat Pos Indonesia murni bisnis dan terikat kontrak resmi.

"Itu (surat) bukan kiriman gratis karena ada oknum pejabat Pos, namun semua terbukukan resmi. Dalam surat yang dimaksud tidak ada uang," kata Sofian.

Sebelumnya publik dikejutkan dengan pemberitaan bahwa Capres Prabowo Subianto berkirim surat kepada para guru di beberapa kota yang berisi paparan visi dan misi jika terpilih menjadi Presiden RI pada Pemilihan Umum, 9 Juli 2014.

Surat dari capres bernomor urut satu ini dinilai sejumlah kalangan melanggar aturan karena tidak seharusnya sekolah dijadikan sasaran kampanye.

Bawaslu sebagai lembaga yang berkompetensi mengawasi Pemilu menyebutkan salah salah satu unsur yang dilanggar bahwa seharusnya sekolah, steril dari materi unsur kampanye.

Sofian menuturkan, Pos Indonesia sebagai BUMN bidang jasa pengiriman surat dan paket yang berkewajiban menyampaikan kiriman pelanggan, sebagaimana dalam UU No 38 Tahun 2009 Tentang Pos Bab V Pasal 26 dan 27 bahwa pelanggan layanan Pos berhak atas jaminan kerahasiaan, keamanan dan keselamatan kiriman.

Pos Indonesia berkewajiban menerima kiriman yang dikirimkan oleh pelanggan selama tidak termasuk dalam kategori kiriman terlarang.

"Seandainya Pos Indonesia menerima kiriman dalam kategori terlarang, prosedur pembukaan dan pelarangan kiriman harus melalui permintaan resmi dari pihak yang berwajib seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan lainnya," ujar Sofian.

(R017)
Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2024