Pemohon A5 di Kulon Progo 300 pemilih

id kpu kulon progo

 Pemohon A5 di Kulon Progo 300 pemilih

Komisi Pemilihan Umum (Istimewa)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Pemohon formulir A5 ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencapai 300 orang yang mayoritas kalangan mahasiswa sedang kuliah kerja nyata di wilayah itu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo Muh Isnaini di Kulon Progo, Senin, mengatakan formulir A5 adalah surat pemberitahuan daftar pemilih tambahan dari luar daerah yang dikeluarkan KPU.

"Sebenarnya pendaftaran A5 dari 13 Juni sampai H-10 menjelang pencoblosan, tetapi atas rekomendasi KPU pusat diperpanjang sampai H-3," katanya.

Isnaini mengatakan banyaknya mahasiswa yang sedang melaksanakan KKN di Kulon Progo dan akan melakukan pencoblosan, menyebabkan kenaikan permintaan formulir A5.

Selain itu, katanya, ada tambahan dari purnawirawan TNI/Polri yang pensiun dan warga yang pindah.

"Mahasiswa yang KKN yakni UKDW, Universitas Atma Jaya, UMY, dan UNY yang melakukan KKN di Kulon Progo. Mereka akan melakukan pencoblosan di sini," kata dia.

Untuk masyarakat yang mendaftarkan A5, Isnaini mengatakan pemohon segera melapor ke panitia pemungutan suara (PPS), petugas PPS yang akan mengarahkan pemohon untuk menggunakan hak pilihnya di TPS yang ditunjuk.

"Penutupan pencarian A5 pada Minggu (6/7). Tapi tidak ada lonjakan, sebab mereka sudah mencari A5 sejak pembukaan pendaftaran," kata dia.

Anggota KPU Kulon Progo�untuk Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Panggih Widodo, mengatakan total pencari A5 berjumlah 300 orang. Mereka adalah kalangan mahasiswa dan masyarakat pendatang yang mencari A5.

"Sementara itu, mahasiswa yang masuk ke daftar pemilih khusus (DPK) karena mereka tidak bisa masuk dalam daftar pemilih tambahan karena belum terdaftar di daerah asalnya," kata dia.

(KR-STR)
Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2024