KPU Kulon Progo gelar pencoblosan ulang

id kpu kulon progo

KPU Kulon Progo gelar pencoblosan ulang

Ketua KPU Kulon Progo Muh Isnaini (Foto Antara/Mamiek)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggelar pencoblosan ulang Pemilu Presiden 2014 di tempat pemungutah suara nomor 11 Dusun Sanggrahan, Desa Bendungan, Kecamatan Wates, karena ada pemilih tidak masuk daftar pemilih tetap.

Ketua KPU Kulon Progo Muh Isnaini di Kulon Progo, Jumat, mengatakan pihaknya mendapat rekomendasi dari Bawaslu supaya mengadakan pencoblosan ulang di TPS 11.

"Kami mendapat surat rekomendasi dari Bawaslu itu pada Kamis (10/3) sore, kemudian kami tidaklanjuti rapat dengan Panwaslu dan meminta surat suara ke KPU DIY. Pengiriman undangan dilakukan malam hari," kata Isnaini.

Ia mengatakan pada Jumat ini pencoblosan ulang dilakukan mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.

Jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 305 orang, tetapi yang hadir hingga pencoblosan ditutup sebanyak 221 pemilih.

"Pada pencoblosan ulang ini jumlah suara yang diperoleh pasangan capres-cawapres Prabowo-Hatta sebanyak 105 suara, Jokowi-JK 115 suara, dengan total suara sah 220 suara," kata dia.

Anggota Panwaslu Kulon Progo dari Divisi Pengawasan Yuli Sutardiyo mengatakan pihaknya mendapat tembusan dari Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Wates bahwa ada warga Bendungan bernama Hesti Wahyuni menggunakan hak pilihnya di TPS 11 Bendungan, namun yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai DPT setempat.

Lebih lanjut Yuli mengatakan seharusnya mencoblos di TPS 12, tetapi mencoblos di TPS 11.

Kejadian itu melanggar asas pemilu yang langsung, umum, bebas, dan rahasia, sehingga pencoblosan diulang.

"Kami sudah melakukan investigasi terhadap Hesti Wahyuni, dan yang bersangkutan mengakuinya, karena sesuai dengan C-6 atau undangan untuk mencoblos di TPS 11. Kami juga memeriksa saksi dari KPPS, dan saksi-saksi yang melihat," katanya.

(KR-STR)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024