Pemusnahan surat suara terpakai tunggu instruksi KPU

id KPU Bantul

Pemusnahan surat suara terpakai tunggu instruksi KPU

Kantor Komisi Pemilihan Umum Kab. Bantul (Foto Antara/Mawaruddin/ags)

Bantul (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menunggu instruksi KPU RI terkait pemusnahan surat suara terpakai pada Pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden 2014.

"Surat suara yang telah dipakai dalam pemilu baik Pileg dan Pilpres nanti akan dimusnahkan, setelah ada instruksi dari KPU RI, saat ini logistik itu masih disimpan di KPU Bantul," kata Ketua KPU Bantul, Muhammad Johan Komara, Sabtu.

Namun demikian, kata dia pemusnahan surat suara pemilu yang terpakai itu bukan dengan cara dibakar seperti pemusnahan surat suara rusak sebelum pemungutan suara, namun melalui lelang untuk kemudian hasil lelang masuk ke kas negara.

"KPU Bantul melelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) DIY, dan hasilnya masuk kas negara, prosedurnya memang seperti itu," kata Johan Komara.

Pihaknya mengaku belum tahu kapan instruksi KPU RI terkait pemusnahan dengan cara lelang itu, apakah setelah penetapan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) terpilih atau usai pelantikan pemimpin Indonesia itu.

"Belum tahu kapan, namun masa retensi arsip maskimal tiga tahun, namun pengalaman pemilu lima tahun lalu (2009) proses lelang satu tahun setelah pemilu," katanya.

Sementara itu, kata dia terkait dengan dokumen bersifat berita acara yang berkaitan dengan Pemilu 2014, nantinya akan dikembalikan dan disimpan di arsip negara.

"Untuk logistik pemilu terpakai lainnya yang disimpan di KPU hanya kotak suara dan bilik suara, kalau alat kelengkapan tempat pemungutan suara (TPS) lainnya termasuk kategori sekali pakai," katanya.

Pemilu Presiden 2014 ini diikuti dua pasangan capres dan cawapres yakni Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla, yang mana penetapan perolehan suara secara nasional pada 22 Juli 2014.

(KR-HRI)