Kantor pelayanan publik Bantul atur libur pegawai

id bantul

 Kantor pelayanan publik Bantul atur libur pegawai

Pemerintah Kabupaten Bantul ( foto id.wikipedia.org)

Bantul (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menginstruksikan pimpinan instansi maupun kantor pelayanan publik di wilayah ini agar mengatur penugasan pegawai pada libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2014.

"Pengaturan penugasan pegawai pada libur Lebaran ini dimaksudkan agar pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Bantul Sunarto di Bantul, Selasa.

Beberapa instansi yang mempunyai fungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat antara lain, rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), kantor pelayanan telepon dan listrik, perusahaan daerah air minum (PDAM), Pemadam Kebakaran, lembaga perbankan, Dinas Perhubungan dan lain-lain.

Menurut dia, berdasarkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul nomor 003/4279 tertanggal 14 Juli 2014, libur nasional dalam rangka Lebaran 2014, jatuh pada Senin 28 Juli dan Selasa 29 Juli 2014.

Sementara libur cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 2014 jatuh pada Rabu, Kamis dan Jumat atau 30 Juli, 31 Juli dan 1 Agustus 2014.

"Dengan demikian semua pegawai negeri sipil (PNS) di Bantul libur selama seminggu yakni mulai 26 Juli dan masuk kerja Senin 4 Agustus 2014," kata Sunarto yang merangkap jabatan pelaksana tugas (plt) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul ini.

Ia mengatakan, pelaksanakan cuti bersama tersebut mengurangi hak cuti tahunan PNS, namun sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan ketentuan cuti bersama itu tidak berlaku bagi PNS guru sekolah.

Sunarto mengatakan, kepada semua pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan instansi pemerintah di wilayah ini agar melakukan pemantauan hari kerja usai pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama di lingkungan kerja masing-masing.

"Apabila ada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas sebelum atau setelah hari libur nasional dan cuti bersama, hendaknya ada upaya peningkatan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

(KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024