Polsek Kokap tangkap pencuri rambu-rambu Waduk Sermo

id Waduk Sermo

Polsek Kokap tangkap pencuri rambu-rambu Waduk Sermo

Ilustrasi, ANTARA FOTO/Noveradika/14 ()

Kulon Progo (Antara Jogja) - Kepolisian Sektor Kokap Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap tiga pelaku pencurian rambu-rambu di kawasan objek wisata Waduk Sermo.

Kapolsek Kokap AKP Sutarno di Kulon Progo, Kamis, mengatakan penangkapan tiga tersangka tersebut oleh petugas Babinkamtibmas bersama warga masyarakat.

"Kami juga mengamankan barang bukti plat rambu-rambu baik yang terkait dengan Waduk Sermo maupun terkait lalu lintas," kata Sutarmo.

Dia mengatakan tiga tersangka yakni H dan RP keduanya warga Desa Hargowilis serta EH warga Hargotirto, Kecamatan Kokap.

"Tiga tersangka ini masih remaja, ada yang lulus SMA, drop out SMA, dan satunya hanya lulus SMP. Setelah diperiksa memang mereka sudah beberapa kali. Pengakuan mereka uang hasil menjual rambu-rambu hanya untuk senang-senang, beli rokok, pulsa, dan sebagainya," kata dia.

Sutarno mengatakan saat ini, ketiga tersangka harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Kulon Progo untuk proses penyidikan. Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Kami masih mengembangkan penyidikan, dimungkinkan masih ada tersangka lain, tapi bisa juga ini sudah semua kami amankan," katanya.

Anggota SAR Waduk Sermo, Sukiyat mengatakan aksi pencurian rambu di sekitar Waduk Sermo sudah terjadi cukup lama sejak beberapa waktu lalu.

Namun aksi pencurian baru terbongkar Senin (21/7) malam saat dua tersangka terpergok usai mencopot salah satu rambu di dekat dermaga perahu wisata.

"Saat itu, sekitar 20.45 WIB dua orang tersangka kepergok petugas SAR usai melepas dan membawa plat rambu-rambu dari aluminium bertuliskan larangan menebang pohon di kawasan itu," katanya.

(KR-STR)