Disnakertrans DIY belum menerima pengaduan THR

id disnakertrans diy belum

Disnakertrans DIY belum menerima pengaduan THR

Ilustrasi (Foto saunghati.wordpress.com)

Jogja (Antara Jogja) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan belum menerima adanya pengaduan terkait tunjangan hari raya yang belum dibayarkan oleh perusahaan.

"Tindakan atau sanksi kepada perusahaan terkait pembayaran THR kami dasarkan pada pengaduan, namun bahkan hingga saat ini belum ada pengaduan," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, pihaknya bekerjasama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY, serta serikat pekerja telah membentuk Posko Pengaduan THR sejak pertengahan bulan Ramadhan.

Selain itu, melalui seluruh serikat pekerja masing-masing perusahaan di DIY, Disnakertrans juga telah mensosialisasikan Surat Edaran Menteri tenaga Kerja Nomor SE.4/MEN/VI/2014 agar pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) telah diselesaikan hingga H-7 Lebaran.

"Surat edaran tersebut telah kami sampaikan kepada masing-masing perusahaan serta serikat pekerjanya, sehingga tidak ada alasan mereka tidak mengetahui atau tidak melaksanakan perintah pemerintah," kata dia.

Meski demikian, hingga H-7 Lebaran, tidak terdapat laporan terkait adanya perusahaan yang menolak membayarkan THR. Selain bersumber dari laporan, Disnakertrans juga melakukan pemeriksaan langsung terhadap 10 perusahaan dari 3.400 perusahaan di DIY sebagai sampel.

"Jadi kami juga mengambil sampel 10 perusahaan, dan seluruhnya telah membayarkan.Baik dibayar di awal maupun mendekati batas akhir pembayaran THR," kata dia.

Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Mimbar Abdullah juga membenarkan hal tersebut. Pihaknya justru memberikan apresiasi bahwa perusahaan di DIY bersedia memenuhi hak pekerja menjelang hari raya.

"Kami memberikan apresiasi, karena hingga saat ini memang tidak ada masalah mengenai pembayaran THR.Memang ada yang mengakhirkan pembayaran THR, namun hal itu ada yang bertujuan agar uang THR tidak habis dulu sebelum pekerja mereka membutuhkan saat hari raya," kata dia.

(KR-LQH)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024