Jakarta (Antara Jogja) - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menegaskan demokrasi tidak berhenti seusai terselenggaranya Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden tetapi tetap harus terus diawasi oleh rakyat.
"Demokrasi tidaklah berhenti setelah selesainya pemilu," kata Hamdan Zoelva di Jakarta, Senin.
Hamdan memaparkan, terpilihnya presiden serta pemimpin baru di seuatu negara demokrasi tidak berarti selesainya urusan rakyat dengan pemerintahan.
Hal itu, ujar dia, agar pemimpin yang terpilih tidak bisa menggunakan kekuasaan sekehendak hatinya dan berlaku sewenang-wenang.
Ia menegaskan, dalam sistem demokrasi, kekuasaan yang menjadi amanat rakyat itu harus dijalankan berdasarkan kehendak dan pengawasan dari rakyat.
"Presiden dan para pemimpin negara harus menjalankan kekuasaannya dengan transparan dan segala kebijakannya harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat," katanya.
Di sisi lain, menurut Ketua MK, rakyat tetap dapat menyuarakan ketidaksetujuannya atas kebijakan pemerintah baik melalui wakil rakyat di parlemen atau secara langsung kepada pemerintah.
Sebelumnya, sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil meminta Mahkamah Konstitusi dapat menjaga demokrasi yang sesungguhnya terkait dengan hasil Pemilu Presiden 2014.
Siaran pers Koalisi yang diterima di Jakarta, Selasa, menyebutkan, tidak menutup kemungkinan pihak capres cawapres yang kalah dalam penghitungan suara KPU, akan mengajukan sengketa perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika proses sengketa perselisihan hasil pemilu Pilpres diajukan ke MK maka LSM menegaskan lembaga tersebut akan menjadi salah satu lembaga penentu proses demokrasi di Indonesia.
Bila itu terjadi, Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan masa depan Indonesia ada di tangan MK.
Peran MK dinilai LSM tidak saja menjadi penjaga konstitusi namun juga menjadi penjaga demokrasi.
Namun demikian, LSM mengkhawatirkan soal independensi MK. Hal ini didasarkan sejumlah alasan bahwa beberapa hakim konstitusi sebelumnya memiliki latar belakang politisi dari partai tertentu.
Untuk menjawab kekhawatiran tersebut maka MK harus menunjukkan dan menyatakan serta membuktikan kepada publik bahwa lembaga ini adalah lembaga yang independen dan tidak dapat di intervensi.
Koalisi Masyarakat Sipil terdiri antara lain Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Indonesia Corruption Watch (ICW), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Setara, serta Pusat Studi Hukum dan Kebijakan.
(M040)
Berita Lainnya
MK RI: Hanya 14 "amicus curiae" PHPU Pilpres 2024 didalami
Kamis, 18 April 2024 18:59 Wib
Gibran: Biarkan berproses soal MK RI
Kamis, 18 April 2024 9:59 Wib
Pendukung Prabowo-Gibran diajak menjadi "amicus curiae" massal
Kamis, 18 April 2024 6:21 Wib
Bukan alat bukti di sidang MK RI, "amicus curiae"
Kamis, 18 April 2024 4:20 Wib
Permohonan PHPU kubu 01 dan 03 harus ditolak MK RI
Kamis, 18 April 2024 4:14 Wib
MK RI mempertimbangkan "amicus curiae" diterima hingga 16 April 2024
Rabu, 17 April 2024 19:19 Wib
Substansi "amicus curiae" Megawati, kata Partai Gerindra, terpatahkan di MK
Rabu, 17 April 2024 19:17 Wib
Ganjar: "Amicus curiae" dorong MK memutuskan perkara dengan adil
Rabu, 17 April 2024 11:04 Wib