Tingkat kehadiran pegawai Pemkot Yogyakarta 92,54 persen

id pemkot yogya pns

Tingkat kehadiran pegawai Pemkot Yogyakarta 92,54 persen

Pemda Kota Yogyakarta (Istimewa)

Jogja (Antara Jogja) - Tingkat kehadiran pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta pada hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran selama sembilan hari mencapai 92,54 persen berdasarkan pemantauan di 22 satuan kerja perangkat daerah dan instansi.

"Kami melakukan inspeksi mendadak (sidak) di 22 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan instansi dengan total pegawai 1.381 orang. Namun, jumlah pegawai yang hadir tercatat 1.278 orang," kata Inspektur Kota Yogyakarta Wahyu Widayat di Yogyakarta, Senin.

Sementara itu, 103 pegawai lainnya tidak masuk dengan berbagai alasan, di antaranya satu orang tidak masuk tanpa menyerahkan keterangan apapun, 14 pegawai izin terlambat, 14 pegawai izin tidak masuk, 15 pegawai tugas belajar, 11 pegawai sedang tugas luar, bebas tugas sebanyak 17 orang dan sebab lainnya dua orang.

Menurut Wahyu, Inspektorat Kota Yogyakarta masih menunggu pegawai yang tidak masuk untuk menyampaikan alasannya sehingga pihaknya bisa melakukan tindak lanjut secara tepat sesuai aturan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 tentang Kedisiplinan PNS.

"Jika memang pegawai tersebut terbukti tidak masuk tanpa keterangan apapun, maka kami akan memberikan sanksi sesuai aturan," katanya.

Wahyu menegaskan, tingkat kehadiran pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta pada hari pertama masuk kerja tersebut sudah cukup baik dan dapat disimpulkan bahwa seluruh pegawai sudah memahami aturan yang berlaku.

"Kami selalu rutin melakukan sosialisasi kepada seluruh pegawai mengenai aturan kedisiplinan, mulai dari tingkat kepala dinas, kepala bidang hingga kepala seksi. Tujuannya adalah agar semua pegawai bisa memahami aturan kedisiplinan pegawai," katanya.

Wahyu menambahkan, Inspektorat akan terbuka menerima laporan dari berbagai pihak mengenai kedisiplinan pegawai selama jam kerja. "Misalnya saja banyak pegawai yang bersantai di kantin saat jam kerja. Laporkan saja jika demikian," katanya.

Ia mengatakan, pegawai memiliki waktu untuk makan siang. "Jika memang paginya sudah menghabiskan waktu di kantin, maka sebaiknya ia tidak menggunakan waktu makan siang di kantin," katanya.

Sementara itu, Koordinator Forum Pemantau Independen (Forpi) Pakta Integritas Pemerintah Kota Yogyakarta Winarta mengatakan, dari hasil pemantauan di sejumlah instansi, seluruh pegawai masuk 100 persen.

"Dari hasil absensi, seluruh pegawai di beberapa dinas yang kami pantau masuk. Namun, kami juga menemukan pegawai yang absen masuk sekaligus absen keluar serta banyak pegawai di kantin saat jam kerja," katanya.

Forpi, lanjut Winarta, akan memberikan catatan ke Inspektorat Kota Yogyakarta mengenai jam kerja pegawai, seperti pengaturan izin keluar kantor. "Untuk sanksi, akan diserahkan sepenuhnya ke Inspektorat," katanya.
(E013)
Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2024