Bantul (Antara Jogja) - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Arif Haryanto mengatakan pengembalian dana hibah Persiba ke kas daerah tidak dimasukkan dalam penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
"DPRD berpendapat dan menyepakati bahwa pengembalian dana hibah sebesar Rp11,689 miliar meski sudah masuk rekening kas daerah, tetapi tidak dapat masuk dalam penerimaan APBD, karena tidak jelas landasan hukumnya," katanya di Bantul, Kamis.
Menurut dia, Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Perubahan 2014 sudah ditetapkan dalam rapat paripurna yang dilaksanakan pada Rabu (6/8) malam, setelah sebelumnya melalui pembahasan yang alot antara legislatif dengan eksekutif.
Namun demikian, kata dia, untuk dana sebesar Rp11,689 miliar dan Rp69 juta, pengembalian dari Manajer klub sepak bola Persiba Bantul disendirikan karena sampai saat ini Pemkab Bantul tidak berani mengeluarkan surat penerimaan meski sudah masuk ke rekening kas daerah.
"Dana itu ditransfer melalui Bank Danamon ke BPD DIY, catatannya untuk pengembalian dana hibah dari APBD Perubahan 2011 kepada KONI Bantul yang diperuntukan bagi Persiba, namun tidak ada seorang pun pejabat pemkab yang berani menandatangani penerimaan itu," katanya.
Arif mengatakan sejatinya dana tersebut sudah dimasukkan dalam sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) 2014 oleh Pemkab Bantul, namun DPRD mensyaratkan kejelasan tentang dana tersebut karena sesuai peraturan perundangan setiap penerimaan negara harus jelas sejarahnya.
Ia mengatakan jika ada pemasukkan ke kas daerah, maka BPD sebagai bank penerima harus mendapatkan surat penerimaan dan ditandatangani oleh Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bantul.
"Karena tidak ada kejelasan secara rinci dan tidak ada surat bukti penerimaan kas daerah, maka DPRD Bantul sepakat disendirikan, dan istilahnya menjadi `status quo` dan tidak boleh diutak-atik, sampai ada ketetapan hukum tetap, dana tersebut tidak boleh digunakan," katanya.
Meskipun kata dia, dana yang telah disetorkan ke rekening kas daerah sejak beberapa bulan lalu telah berbunga atau bertambah nominalnya tetap jangan digunakan agar tidak dapat menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
(KR-HRI)
Berita Lainnya
Pengembalian berkas eks Ketua KPK Firli proses P-19
Kamis, 11 Januari 2024 10:34 Wib
LPS bayar dana nasabah Rp261,6 milira di dua BPR 'kolaps'
Sabtu, 4 November 2023 8:07 Wib
Menpora: Saya tak tahu terkait pengembalian Rp27 miliar ke Kejagung
Kamis, 13 Juli 2023 19:27 Wib
KPK: Pengembalian kerugian lebih efisien ketimbang penjarakan kades
Rabu, 1 Desember 2021 17:18 Wib
Ribuan nasabah KSP-SB di DIY tuntut pengembalian dana mencapai Rp800 M
Rabu, 20 Oktober 2021 23:48 Wib
KAI perpanjang pengembalian biaya tiket hingga keberangkatan 17 Juni
Jumat, 5 Juni 2020 17:30 Wib
KAI percepat pengembalian uang pembatalan tiket penumpang melalui online
Rabu, 29 April 2020 12:31 Wib
KAI perpanjang waktu pembatalan tiket dengan pengembalian 100 persen
Sabtu, 4 April 2020 8:56 Wib