Bantul (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, berencana melakukan kajian terhadap peraturan daerah yang berkaitan dengan perizinan karena dinilai telah memberatkan kalangan pengusaha hotel dan restoran di daerah ini.
"Tadi sudah ada masukan-masukan dari teman-teman Persatuan Hotel dan Restoran Bantul (PHRB) terkait dengan aturan perizinannya, perlu dikaji itu (peraturan daerah)," kata Bupati Bantul, Sri Surya Widati usai menerima audiensi PHRB terkait masalah itu di Bantul, Jumat.
Dalam pertemuan itu membahas tentang perizinan persyaratan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), yang mana pihak pengusaha merasa keberatan karena untuk mengurus perizinan itu harus membutuhkan biaya yang besar.
Oleh sebab itu, pihaknya akan membawa permasalahan tersebut ke lembaga legislatif untuk melakukan kajian bersama, agar keberatan-keberatan para pengusaha dapat diakomodir, mengingat usaha kuliner di Bantul telah menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan untuk datang ke kabupaten ini.
"Kami harapkan teman-teman PHRB membuat surat resmi dan jika ada rapat dengan dewan (DRPD) mereka akan kami undang untuk duduk bersama, kira-kira apa yang bisa dibahas bersama," katanya.
Bupati memang tidak membantah ada beberapa aturan yang mengacu pusat yang ketika diterapkan di daerah terjadi benturan dan pemerintah daerah harus menyesuaikan, sehingga harapannya masukan-masukan PHRB dapat ditindaklanjuti demi kemajuan sektor usaha ini.
"Terkait dengan banyaknya wisatawan yang menginap di kota (Yogyakarta), itu memang selera mereka, kalau kami hanya mengimbau saja, tapi kan itu susah, karena di Bantul hanya ada satu hotel berbintang dan itupun jauh dari pusat Bantul," katanya.
Sementara itu, Ketua PHRB Muhammad Nur mengatakan, pihaknya berharap ada kebijakan khusus tentang perizinan UKL dan UPL, karena untuk pengurusannya dinilai memberatkan mulai dari air, tanah, udara dan juga suara, sehingga pengusaha merasa keberatan jika harus melalui uji laboratorim terlebih dahulu satu per satu.
Apalagi, kata dia untuk pengujian laboratorium, para pengusaha terpaksa mengeluarkan biaya cukup besar, sebagai contoh, untuk mengurus izin UKL-UPL restoran miliknya butuh biaya sebesar Rp17,5 juta, sementara untuk usaha berjualan bakso, biaya pengurusan UKL-UPL tersebut mencapai Rp7 juta.
Selain itu, kata dia pihaknya berharap ada semacam regulasi dari pemerintah setempat yang mengatur tamu yang berkunjung di wilayah Bantul, harus memilih penginapan di wilayah tersebut, seperti yang telah diterapkan di daerah lain.
"Dengan demikian, hotel, warung makan dan wisata di Bantul bisa berkembang yang secara tidak langsung akan menggerakkkan perekonomian masyarakatnya," katanya.
(KR-HRI)
Berita Lainnya
Bantul mulai sosialisasikan padat karya anggaran BKK bagi kelompok pekerja
Selasa, 23 April 2024 16:28 Wib
KPU Bantul buka pendaftaran anggota PPK untuk pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 13:54 Wib
Bantul mendaftarkan pekerja padat karya pada BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 22 April 2024 19:32 Wib
Bupati Bantul minta semangat perjuangan Kartini harus terus diteladani
Senin, 22 April 2024 16:55 Wib
Disnakertrans Bantul berdayakan keluarga miskin melalui program padat karya
Senin, 22 April 2024 10:48 Wib
Polres Bantul tidak melarang penerbangan balon udara asalkan berizin
Sabtu, 20 April 2024 17:08 Wib
Bantul gelar Kejurkab Bola Voli remaja tingkatkan kualitas atlet
Jumat, 19 April 2024 16:44 Wib
Pemkab Bantul menggelontorkan dana BKK Rp32 miliar untuk padat karya 2024
Jumat, 19 April 2024 16:17 Wib