KPU Yogyakarta kirimkan dokumen berita acara

id kpu diy

KPU Yogyakarta kirimkan dokumen berita acara

KPU Kota Yogyakarta (Foto jogja.antaranews.com)

Jogja (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta mengirimkan dokumen berita acara Pemilihan Umum Presiden 2014 ke KPU RI sebagai salah satu alat bukti yang bisa digunakan dalam persidangan persengketaan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.

"Dokumen itu dibawa oleh komisioner KPU Kota Yogyakarta ke Jakarta. Kami tunggu bagaimana perkembangannya," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Wawan Budianto di Yogyakarta, Minggu.

Menurut Wawan, dokumen berita acara tersebut diambil dari kotak suara yang menjadi tempat penyimpanannya.

"Pada saat rekapitulasi di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), dokumen itu sudah pernah dibuka dan kini kembali dibuka karena ada sidang gugatan," katanya.

Wawan menegaskan, pembukaan kotak tersebut dilakukan sesuai Surat Edaran KPU RI Nomor 1449 yaitu disaksikan oleh Panwaslu Kota Yogyakarta, kedua tim pemenangan dari masing-masing capres-cawapres serta dari kepolisian.

"Ada keberatan dari tim pasangan capres-cawaspres nomor urut satu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa karena adanya selisih suara di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) dengan jumlah surat suara yang terpakai," katanya.

Selain itu, lanjut Wawan, keberatan juga menyangkut pada jumlah pemilih yang masuk dalam daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb).

"Kami sudah siapkan jawaban termasuk argumentasinya dan alat bukti yang dibutuhkan," katanya.

Sebelumnya, Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan mengatakan, gugatan dari tim pasangan capres-cawapres nomor urut satu di DIY terjadi di seluruh kota dan kabupaten, mulai dari Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Sleman, Kulon Progo dan Gunungkidul.

"Cukup mengagetkan ada gugatan untuk DIY karena semua saksi dari kedua pasangan capres-cawapres menandatangani hasil rekapitulasi dari tingkat TPS hingga provinsi," katanya.

Ia menyebut, ada sekitar 500 TPS yang digugat, sebagian besar disebabkan pemilih dalam DPKTb. "Sudah ada perwakilan dari KPU kota dan kabupaten yang membawa bukti-bukti ke Jakarta," katanya.

Hamdan mengatakan, pembukaan kotak suara untuk mengambil dokumen berita acara sudah dilakukan pada Sabtu (9/8).
(E013)

Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2024