Penggunaan dana pengembalian hibah tunggu rekomendasi BPK

id arif haryanto dprd

Penggunaan dana pengembalian hibah tunggu rekomendasi BPK

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) (istimewa)

Bantul (Antara Jogja) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menunggu rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan terkait penggunaan dana pengembalian hibah dari Manajer Persiba sebesar Rp11,6 miliar ke kas daerah.

"Terserah nanti pemeriksaan BPK bagaimana rekomendasinya, apakah mau dimasukkan ke penerimaan APBD atau tidak, karena sampai saat ini status hukumnya masih belum jelas," kata Wakil Ketua DPRD Bantul, Arif Haryanto, Minggu.

Menurut dia, dana hibah tersebut sudah masuk ke rekening pemda Bantul di Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY, yang mana catatannya untuk pengembalian dana hibah dari APBD Perubahan 2011 kepada KONI Bantul yang diperuntukan bagi Persiba.

Akan tetapi dalam perkembangannya hibah APBD kepada klub sepak bola kebesaran warga Bantul tersebut menjadi temuan Kejaksaan Tinggi (Kejati), hingga berujung pada penetapan tersangka untuk Manajer Persiba Bantul, Idham Samawi.

"KUA PPAS Perubahan 2014 sudah ditetapkan pada Rabu (6/8), namun karena tidak ada pejabat yang berani mengeluarkan tanda terima dan menandatanganinya, maka dana sementara ini kami sendirikan, tanpa boleh digunakan," katanya.

Ia mengatakan, sebelum memberikan catatan terhadap dana pengembalian itu, pihaknya sudah beberapa kali melakukan konsultasi ke Gubernur DIY, bahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) namun tidak ada jawaban pasti dari pemerintahan di atasnya itu.

"Dewan pernah konsultasi ke Kemendagri, sedangkan Pemkab pernah ke Gubernur semuanya tidak pernah ada jawaban pasti, ini `kasuistik`, bahkan mungkin baru pertama kali di Indonesia, sehingga dana tidak akan diutik-atik," katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Bantul Amir Syarifuddin mengatakan, dana berikut bunganya tersebut tidak boleh digunakan pemkab sampai ada kejelasan dari aparat penegak hukum, mengingat dana hibah Persiba saat ini sedang ditangani Kejati DIT karena dugaan korupsi.

"Dana itu tidak bertuan dan dasar hukumnya tidak jelas, apalagi dulunya adalah hibah, dan namanya hibah kan pemberian dan aneh kalau dikembalikan," katanya.

Pengembalian dana hibah itu ditransfer selama tiga kali, yang pertama Rp741 juta dan sudah dimasukkan ke kas daerah pada 2013 atas perintah Inspektorat, namun setelah itu ada pengembalian dana sebesar Rp11,6 miliar, kemudian Rp69 juta untuk pengembalian pembelian tiket.
(T.KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2024