Layanan antar-kelayan bisa diakses masyarakat umum

id pemkot

Layanan antar-kelayan bisa diakses masyarakat umum

Pemda Kota Yogyakarta (Istimewa)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Unit Pengelola Teknis Panti Karya Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Yogyakarta membuka layanan antar-kelayan atau psikotik ke rumah sakit jiwa yang bisa diakses masyarakat umum secara gratis.

"Masyarakat bisa mengakses layanan ini secara gartis, asalkan mereka adalah warga Kota Yogyakarta," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Unit Pelaksana Teknis (UPT) Panti Karya Yogyakarta Waryono di Yogyakarta, Senin.

Saat ini, UPT Panti Karya Yogyakarta sudah bekerja sama dengan sejumlah rumah sakit jiwa seperti RS Grhasia dan RS Prof. Dr. Soerojo Magelang yang bisa menjadi tempat rujukan.

UPT juga sudah memiliki dua unit mobil yang bisa dimanfaatkan untuk melayani masyarakat yang membutuhkan.

"Layanan ini merupakan perluasan layanan yang telah ada. Sebelumnya, kami hanya melayani warga Panti Karya secara rutin yaitu setiap Selasa dan Kamis mengantar ke rumah sakit," katanya.

Masyarakat umum yang membutuhkan layanan antar kelayan bisa menghubungi Panti Karya Yogyakarta melalui nomor telepon (0274) 378335 atau melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta.

"Misalnya saja ada warga yang harus dirujuk ke RS Prof. Dr. Soerojo Magelang, maka nanti rumah sakit akan menghubungi kami apabila pasien itu sudah dinyatakan sehat kembali," katanya.

Jika pasien tersebut masih memiliki keluarga, maka akan dikembalikan ke keluarganya, namun jika tidak maka pasien itu akan dirawat di UPT Panti Karya.

"Perawatan warga di Panti Karya pun gratis karena sudah ditanggung melalui Jamkesda," katanya.

Selain melakukan layanan untuk merujuk pasien ke rumah sakit, UPT Panti Karya tersebut juga memiliki layanan "home visit" dan pengembalian ke daerah asal.

"Jika ada orang terlantar di Yogyakarta dan dimasukkan ke panti, maka kami akan mengembalikan ke daerah asalnya asalkan masih ada keluarga yang merawatnya," katanya.

Waryono menyebut, perluasan layanan tersebut dilakukan karena masih banyak masyarakat yang memiliki stigma negatif terhadap penderita psikotik sehingga seringkali tidak mau merawatnya.

(E013)
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024