Korpri Sleman gelar layanan perpanjangan SIM

id korpri

Korpri Sleman gelar layanan perpanjangan SIM

Korpri (Foto beritapapatar.com)

Sleman (Antara Jogja) - Panitiia HUT Ke-69 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, bersama Korp Pegawai Republik Indonesia mengadakan layanan perpanjangan surat izin mengemudi dan pembayaran pajak kendaraan melalui mobil unit keliling, Rabu.

"Pelaksanaannya dimulai pukul 08.30 sampai pukul 13.00 WIB di Lapangan Pemda Sleman. Pelayanan ini khusus untuk karyawan dan karyawati di lingkungan Pemkab Sleman, atau masyarakat umum pemegang KTP Sleman," kata Sekretaris KORPRI Sleman Endang Kusmawati.

Menurut dia, untuk pajak kendaraan/STNK, telah melayani sebanyak 74 kendaraan.

Sedangkan untuk SIM A dengan biaya Rp105.000, melayani sebanyak 28 orang.

Kemudian perpanjangan SIM C dengan biaya Rp100.000, melayani sebanyak 81 orang.

"Pengguna layanan ini terdiri atas PNS di lingkungan Pemkab Sleman, dan masyarakat kabupaten ini," katanya.

Ia mengatakan tujuan dari digelarnya layanan perpanjangan SIM dan pembayaran pajak kendaraan melalui mobil unit keliling itu, untuk memudahkan karyawan dan karyawati dalam mengurus pajak kendaraannya dan perpanjangan SIM mereka.

"Ini dimaksudkan untuk memudahkan pegawai dalam mengurus keperluan tersebut, sehingga tidak mengganggu tugasnya dalam melayani masyarakat," katanya.

Endang mengatakan pelayanan tersebut adalah bagi yang masa berlakunya SIM/pajak kendaraannya jatuh tempo pada Agustus 2014.

"Persyaratan perpanjangan SIM maupun pembayaran pajak kendaraan sama seperti kalau mengurus di Kantor Samsat Sleman, yakni membawa SIM lama dan KTP yang masih berlaku, sedangkan untuk pajak kendaraan dengan membawa BPKB, STNK, serta KTP yang bersangkutan," katanya.

(V001)
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024