Pelamar CPNS hanya bisa daftar satu instansi

id CPNS

Pelamar CPNS hanya bisa daftar satu instansi

Ilustrasi (foto antaranews.com)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil 2014 semakin diperketat karena hanya ada satu portal pendaftaran secara nasional dan seorang pelamar hanya bisa mendaftar di satu instansi saja.

"Portal pendaftaran hanya ada satu. Pendaftar akan otomatis ditolak oleh sistem jika mendaftar lebih dari satu instansi. Pelamar tidak bisa mendaftar di kementerian pusat dan pemerintah daerah sekaligus. Pendaftar pun wajib mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK)," kata Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Kota Yogyakarta Maryoto di Yogyakarta, Senin.

Menurut Maryoto, BKD Kota Yogyakarta akan terus memantau perkembangan proses pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) melalui laman milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Pengumuman pendaftaran dilakukan melalui laman kementerian. Semuanya sudah terpusat sehingga kami hanya bisa memantaunya. Sampai saat ini memang belum ada pengumumannya," katanya yang menyebut sudah ada beberapa warga yang datang ke BKD untuk menanyakan proses pendaftaran CPNS.

Pada tahun ini, Pemerintah Kota Yogyakarta memperoleh kuota sebanyak 74 formasi CPNS. BKD Kota Yogyakarta sudah mengusulkan rincian formasi CPNS yang didominasi oleh guru sekolah dasar sebanyak 20 orang dan juga tenaga teknis lain seperti dokter umum sebanyak enam orang.

"Kami sudah ajukan usulan rincian formasi tersebut, namun masih menunggu ketetapan dari Kementerian PAN dan RB," katanya.

Selain usulan formasi, BKD Kota Yogyakarta juga sudah mengirimkan persyaratan bagi pelamar. "Sudah ada surat dari kementerian yang menyatakan sudah menerima usulan persyaratan. Tinggal menunggu penetapan persyaratannya saja," katanya.

Usulan persyaratan pendaftaran CPNS oleh Pemerintah Kota Yogyakarta terbagi dalam persyaratan umum dan khusus. Persyaratan umum meliputi usia pelamar yaitu antara 18-35 tahun per 1 Januari 2015 atau berusia 35-42 tahun dengan masa kerja tak terputus paling tidak 17 tahun delapan bulan per 1 Januari 2015.

Pelamar juga diminta menyampaikan surat pernyataan tidak pernah dihukum penjara, dan memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.

Sedangkan syarat khusus yang diminta di antaranya adalah memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,0 untuk lulusan S1 atau D3, sedangkan pelamar dari lulusan SMK memiliki nilai rata-rata ijazah 8,0 atau nilai rata-rata UAN 7,5.

Syarat berupa surat keterangan catatan kepolisian dan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah dapat disampaikan saat pelamar tersebut dinyatakan lolos seleksi.

Sementara itu, Kepala Bidang Penatausahaan Kepegawaian BKD Kota Yogyakarta Christy Dewayani mengatakan, akan terus berkoordinasi dengan BKD DIY mengenai teknis penyelenggaraan seleksi CPNS.

"Teknis penyelenggaraan ujian masih akan kami bahas dengan BKD DIY, seperti lokasi pelaksanaan, waktunya dan mekanismenya karena tes menggunakan sistem `computer assisted test`," katanya.

(E013)

Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024