Linda: PP Aborsi wadah kesehatan reproduksi perempuan

id linda: pp aborsi

Linda: PP Aborsi wadah kesehatan reproduksi perempuan

Linda Amalia Sari Gumelar (Foto antaranews.com)

Jakarta (Antara Jogja) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar mengatakan, Peraturan Pemerintah Kesehatan Reproduksi atau PP Aborsi merupakan wadah kesehatan reproduksi perempuan.

"PP yang saat ini sedang menjadi kontroversi merupakan wadah kesehatan reproduksi perempuan," kata Linda melalui siaran pers di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan PP tersebut merupakan tindak lanjut dari UU Kesehatan, dan sebetulnya PP tersebut adalah tentang kesehatan reproduksi perempuan.

"Tentu bukan berarti bahwa aborsi bisa dilakukan begitu saja, tentunya memperhatikan dan mempertimbangkan kesehatan si ibu yang sedang hamil," katanya.

Menurut dia, bagi perempuan yang menjadi korban perkosaan dan kemudian hamil, sementara yang bersangkutan mengalami trauma sangat berat, tentu perlu disiapkan aturannya.

"Namun, tetap harus merupakan keputusan melalui proses dari tim medis dan pihak terkait dan menghitung usia kehamilan, yang semuanya itu akan diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes)," katanya.

Untuk itu, Linda mengatakan pemerintah terbuka dengan berbagai masukan dari masyarakat.

"Mari kita beri masukan untuk kebaikan yang sekaligus bisa mewadahi kebutuhan kesehatan reproduksi perempuan melalui penyusunan Permenkes," katanya.

Dalam siaran pers tersebut juga disebutkan kehamilan akibat perkosaan merupakan kehamilan akibat hubungan seksual tanpa adanya persetujuan dari pihak perempuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut dibuktikan dengan usia kehamilan sesuai dengan kejadian perkosaan yang dinyatakan oleh surat keterangan dokter.

Selain itu, adanya keterangan penyidik, psikolog atau ahli lain mengenai dugaan adanya perkosaan.

Sementara itu, dalam PP Kesehatan Reproduksi ditegaskan, tindakan aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 (empat puluh) hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.

(W004)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024