Legislator minta Dishubkominfo awasi truk angkutan pasir

id truk angkut pasir

Legislator minta Dishubkominfo awasi truk angkutan pasir

truk angkut pasir (foto Antara)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika setempat melakukan pengawasan angkutan truk pasir yang "nakal".

Anggota DPRD Kulon Progo dari PKS Muhyadi di Kulon Progo, Rabu mengatakan truk pasir dari luar Kulon Progo mengangkut pasir diluar kapasitas yang berdampak pada rusaknya jalan sepanjang Sentolo - Magelang, khususnya di Kecamatan Nanggulan dan Kalibawang.

"Dishubkominfo harus aktif melakukan pengawasan. Pasir truk di wilayah utara beroperasi malam hari. Mereka membawa muatan pasir melebih kapasitas dan dampaknya kerusakan jalan," kata dia.

Muhyadi mengatakah bahwa Pemkab Kulon Progo telah berkomitmen mendapatkan pendapatan asli daerah dari retribusi golongan C bukan mineral itu sebesar Rp800 juta.

"Ini sangat dilematis, karena di sisi lain pemkab mengejar PAD dari sektor pertambangan golongan C, tapi di sisi lain infrastruktur jalan rusak. Solusinya adalah pengawasan secara intensif terhadap angkutan truk pasir dan tidak memperpanjang kontrak penambang apabila tidak berkontribusi membayar retribusi," katanya.

Sementara itu Kepala Bidang Bina Marga DPU Kulon Progo Gusdi Hartono mengharapkan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral tidak sembarangan mengeluarkan izin penambangan pasir Sungai Progo.

Menurut Gusdi, tingginya volume kendaraan truk pengangkut pasir yang membawa pasir melebihi kapasitas itu telah membuat jalan-jalan di Kulon Progo, khususnya di jalan Sentolo - Magelang dan Ngelo - Brosot kini mengalami rusak parah.

"Saat ini, truk pengangkut pasir muatannya melebihi kapasitas. Kami mengimbau kepada pengguna jalan, khususnya truk pasir agar membawa muatan sesuai kapasitas atau sesuai dalam izin," kata dia.
(KR-STR)
Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2024