Polres Bantul siagakan personel hadapi keputusan MK

id polres bantul siapkan

Polres Bantul siagakan personel hadapi keputusan MK

Kapolres Bantul DIY AKBP Surawan (Foto Antara/Sidik)

Bantul (Antara Jogja) - Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan menyiagakan personel kepolisian di Kantor Komisi Pemilihan Umum setempat menghadapi putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pemilu Presiden 2014 pada 21 Agustus.

"Kami siapkan personel satu kompi pengendalian massa (Dalmas) di KPU Bantul, selebihnya meningkatkan patroli kepolisian," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bantul, AKBP Surawan terkait kesiapan pengamanan putusan MK di Bantul, Selasa.

Seperti diberitakan bahwa sengketa Pilpres 2014 telah disidangkan di MK selama sekitar dua minggu yang lalu menyusul gugatan hasil Pilpres yang dilayangkan pasangan capres dan cawapres nomor urut satu, adapun putusan MK dijadwalkan pada 21 Agustus 2014.

Sementara, ditanya terkait wilayah rawan gesekan antarsimpatisan atau pendukung pasangan calon, Kapolres mengatakan, secara umum Bantul masih aman, namun demikian perlu ada antisipasi terhadap kemungkinan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Sementara itu, Ketua KPU Bantul Muhammad Johan Komara mengatakan berkaitan dengan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014, pihaknya telah menyampaikan dokumen terkait Pilpres di Bantul misalnya data pemilih sesuai yang diminta pihak penggugat.

"Berkaitan dengan sengketa PHPU Pilpres, sejauh ini kami telah memberikan alat bukti yang diperlukan ke MK melalui KPU RI sebagai jawaban termohon saat sidang di MK," katanya.

Johan juga mengatakan keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga apapun amar putusan yang dikeluarkan MK, KPU sebagai penyelenggara memiliki kewajiban untuk melaksanakannya.

Terkait dengan masalah keamanan maupun jika ada pengerahan massa simpatisan saat putusan MK pada 21 Agustus, ia mengatakan menjadi kewenangan dari pihak kepolisian dan TNI setempat.

"Kami menyerahkan metode pengamanan sepenuhnya kepada aparat yang berwenang," kata Johan Komara.

Sebelumnya, Komisoner KPU Bantul, Divisi Logistik dan Keuangan, Didik Joko Nugroho mengatakan, pihaknya telah membuka kotak suara hasil pemungutan suara di seluruh TPS Bantul yang berjumlah 2.293 TPS menyusul instruksi KPU RI, agar menyampaikan data pemilih yang diklaim bermasalah oleh pihak penggugat.

Menurut dia, sesuai edaran KPU atas permintaan MK tersebut, sebenarnya KPU diminta menyampaikan semua data pemilih, namun untuk data daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih khusus (DPK) nanti akan dipenuhi KPU RI dengan basis sistem data pemilih (sidalih).

"Sedangkan KPU kabupaten dan kota se Indonesia diminta untuk menyampaikan data DPTb, DPKTb sekaligus data pendukung yang lain seperti C7 (absensi) dan data pemilih A5 (pemilih luar daerah yang menggunakan hak pilih di TPS setempat," katanya.

(T.KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2024