Bantul usulkan tiga kawasan sebagai cagar budaya

id bantul usulkan kawsan

Bantul usulkan tiga kawasan sebagai cagar budaya

Kabupaten Bantul (Foto id.wikipedia.org)

Bantul  (Antara Jogja) - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, berencana mengusulkan tiga kawasan bersejarah di daerah ini ke pemerintah provinsi setempat untuk dijadikan sebagai kawasan cagar budaya.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Bantul, Bambang Legowo, Jumat, mengatakan tiga kawasan tersebut adalah Kraton Mataram Islam di Pleret, Gua Selarong di Pajangan, dan Parangkusumo di Kretek.

"Sementara itu masih dibahas, nanti kami menggunakan konsultan untuk rencana pengembangan kawasannya, selanjutnya baru diajukan ke provinsi untuk memperoleh SK (surat keputusan) dari Gubernur DIY," katanya.

Ia mengatakan tiga kawasan tersebut diusulkan sebagai kawasan cagar budaya (KCB) karena terdapat petilasan atau peninggalan yang memiliki nilai sejarah, bahkan di antaranya terdapat benda cagar budaya (BCB) yang mendapat pengakuan dari Pemda DIY.

Oleh sebab itu, kata dia agar tempat-tempat tersebut lebih terpelihara dan terjaga nilai sejarahnya serta dapat menarik wisatawan hingga memberikan pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat sekitar, maka perlu dijadikan KCB.

"Paling tidak, situs-situs sejarah dan petilasan yang terdapat di kawasan tersebut ada harapan terselamatkan, itu modal budaya yang bisa dikembangkan untuk modal wisata," kata Bambang Legowo.

Selain itu, kata dia kawasan tersebut dapat menjadi bukti sejarah yang tidak boleh diabaikan tanpa ada perhatian serius, di Pleret misalnya, banyak hal yang bisa dikonservasi, karena jika tidak diperhatikan dikhawatirkan akan hilang tergerus zaman.

"Apalagi situs-situs maupun benda bersejarah di lokasi tersebut masih banyak yang berada di lahan milik warga, sebenarnya banyak potensi lain yang bisa dikembangkan jadi KCB, seperti Gua Jepang di Selopamioro dan sejumlah tempat lainnya," katanya.

Menurut dia, jika usulan tersebut memperoleh persetujuan dari Gubernur, maka untuk pelaksanaan konservasi telah memiliki legal hukumnya, dan untuk mengembangkannya, nantinya juga dapat didukung melalui Dana Keistimewaan (Danais).

"Selama ini kan Danais lebih banyak ke desa budaya, sementara untuk situs-situs kurang tersentuh, makanya adanya danais (situs) bisa lebih terpelihara, termasuk yang terpendam itu bisa dimunculkan," katanya.

(KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2024