Bantul (Antara Jogja) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memfasilitasi proses mediasi tripartit antara perwakilan Awak Mobil Tangki Depo Pertamina Rewulu dengan PT. Pertamina Training and Consulting, Jumat.
Mediator Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Bantul, Bahari, di sela mediasi mengatakan, pihaknya berupaya menengahi proses mediasi tripartit antara kedua pihak yang berselisih terkait tuntutan uang lembur dari Awak Mobil Tangki (AMT), untuk mencari kesepakatan bersama.
"Batas waktunya sampai dengan 29 Agustus nanti, setelah itu Disnakertrans akan mengeluarkan anjuran tertulis kepada kedua belah pihak. Anjuran ini boleh diterima atau tidak oleh kedua belah pihak," katanya.
Akan tetapi, kata Bahari, jika salah satu pihak tidak menerima anjuran, maka Disnakertrans akan membuat risalah untuk dibawa ke pengadilan hubungan industrial (PHI), risalah ini sebagai salah satu syarat untuk beracara di PHI.
"Kalau kedua belah pihak sepakat dengan anjuran, mereka akan membuat perjanjian bersama di sini, kemudian ini akan daftarkan ke PHI. Kekuatan perjanjian bersama ini sama dengan keputusan hakim," katanya.
Proses mediasi tripartit ini ditempuh setelah proses perundingan bipartit antara kedua pihak di kantor Disnakertrans Bantul beberapa waktu lalu tidak membuahkan hasil, meski begitu mediasi ini tidak dihadiri satu pun perwakilan manajemen PT. PTC.
Koordinator Paguyuban AMT Dahono mengaku pihaknya telah berkomunikasi dengan PT. PTC terkait pelaksanaan mediasi ini, namun pihaknya tidak mengetahui penyebab ketidakhadiran PT. PTC yang telah `merumahkan` secara sepihak itu.
"Mediasi ini untuk mengetahui kelanjutan nasib kami bagaimana, karena dalam mediasi sebelumnya tidak ada kejelasan," katanya yang menyebutkan ada 78 AMT dengan status kontrak sampai Agustus tahun ini yang dirumahkan.
Sebagaimana diberitakan, sebanyak 78 AMT dirumahkan secara sepihak manajemen PT. PTC usai menggelar aksi demonstrasi pada akhir Mei lalu, dalam aksi itu, mereka menuntut manajemen PT. PTC untuk membayar uang lembur.
PT. PTC merupakan perusahaan yang menyediakan tenaga subkontrak kepada PT. Patra Niaga untuk menjadi tenaga pengangkut bahan bakar, sementara PT Patra Niaga sendiri merupakan anak perusahaan PT. Pertamina.
Menurut dia, ada enam AMT (yang dirumahkan) tidak hadir dalam mediasi ini, adapun Disnakertrans Bantul meminta agar pada mediasi ketiga kalinya nanti seluruh AMT datang, agar Disnakertrans dapat mendata semua AMT yang dirumahkan secara sepihak.
(KR-HRI)
Berita Lainnya
Bantul gelar Kejurkab Bola Voli remaja tingkatkan kualitas atlet
Jumat, 19 April 2024 16:44 Wib
Pemkab Bantul menggelontorkan dana BKK Rp32 miliar untuk padat karya 2024
Jumat, 19 April 2024 16:17 Wib
Bawaslu Bantul-DIY menggandeng Karang Taruna antisipasi politik uang
Jumat, 19 April 2024 10:18 Wib
KPU Bantul menetapkan minimal dukungan calon perseorangan 55.656 orang
Kamis, 18 April 2024 17:53 Wib
Kapolres Bantul klaim perayaan hari besar keagamaan berlangsung kondusif
Kamis, 18 April 2024 14:18 Wib
Dispar Bantul ubah tarif retribusi masuk wisata pantai selatan mulai Mei 2024
Kamis, 18 April 2024 13:35 Wib
Pemkab Bantul: Harga pangan stabil usai Lebaran
Rabu, 17 April 2024 17:38 Wib
680 pelanggar lalu lintras di Bantul terjaring Operasi Ketupat Progo
Rabu, 17 April 2024 15:51 Wib