Sultan: sosialisasi rencana pembangunan bandara awal September

id sultan: sosialisasi rencana

Sultan: sosialisasi rencana pembangunan bandara awal September

Sri Sultan HB X (Foto Antara)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan sosialisasi rencana pembangunan bandara kepada masyarakat terdampak di Kecamatan Temon dlakukan pada awal September mendatang.

"Sosialisasi dilaksanakan oleh PT Angkasa Pura dan pemerintah kabupaten. Kalau tidak salah dimulai 5 September," kata Sultan seusai menghadiri acara Silaturahim dan Syawalan 1435 Hijriah di Kabupaten Kulon Progo.

Sultan mengatakan pihak yang mengambil peran utama adalah PT Angkasa Pura. Sedangkan Pemkab Kulon Progo dan Pemda DIY sebatas memfasilitasi.

Menurut gubernur, sosialisasi dilakukan dalam waktu tiga bulan sesuai ketentuan yang tercantum dalam undang-undang dan keputusan menteri.

Sosialisasi tersebut untuk menjelaskan segalah hal terkait rencana pembangunan bandara. Setelah itu, pembicaraan barulah menyentuh masalah pro dan kontra yang muncul di tengah masyarakat.

"Setelah selesai, selanjutnya baru membicarakan pembebasan lahan dan sebagainya," katanya.

Namun, Sultan menolak menjelaskan mengenai teknis pelaksanaan sosialisasi lebih lanjut. Dia juga menyatakan tidak akan turun langsung ke lapangan dalam proses sosialisasi tersebut. Menurutnya, hal tersebut menjadi kewenangan Angkasa Pura langsung.

"Saya tidak turun langsung. Yang mengambil peran Angkasa Pura. Teknisnya tanya sama mereka," katanya.

Terkait izin penentapan lokasi, lanjut Sultan, akan diterbitkan oleh Pemda DIY setelah Angkasa Pura melakukan pembebasan tanah. "Tanah dibebaskan dulu, baru diterbitkan IPL," katanya.

Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo mengatakan pihaknya menyambut baik rencana sosialisasi rencana pembangunan bandara pada awal September.

Menurut bupati, sosialisasi merupakan bagian dari tahapan pembangunan bandara yang dikejar waktu sesuai ketentuan perundang-undangan. Di antaranya menyangkut "timeline", "roadmap", "term of reference" hingga "standart operational procedure". Di dalamnya antara lain mencakup jangka waktu sosialisasi maksimal dilakukan dalam waktu tiga bulan.

"Waktu yang tersedia untuk realisasi pembangunan bandara sejak masa sosialisasi hingga keluarnya IPL dan dilanjut akuisisi lahan hanya sekitar 200 hari atau enam bulan," kata Hasto.

Ia mengatakan PT Angka Pura harus menyiapkan materi sosialisasi yang lengkap mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan, serta terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat,

"Kami berharap, materi yang disampaikan pada publik dapat menjawab segala kekhawatiran warga terdampak atas dampak pembangunan bandara bagi mereka," kata Hasto.

(KR-STR)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024