Jogja (Antara Jogja) - Anggota DPR RI Budiman Sudjatmiko berpendapat alokasi dana desa yang dianggarkan pemerintah sesuai Undang-Undang Desa berpeluang digunakan untuk mengembangkan kapasitas sumber daya manusia yang ada di desa.
"Dengan alokasi dana desa (ADD) Rp1,4 miliar per tahun, masing-masing desa misalnya dapat mencetak 1 atau 5 doktor-doktor desa, yang khusus disiapkan untuk mengembangkan desanya," kata Budiman dalam diskusi "Agenda Presiden Baru tentang Pembaruan Desa dan Reforma Agraria" di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Selasa.
Jadi dengan SDM yeng berkualitas, menurut dia, kemungkinan besar akan mampu meningkatkan dan memajukan potensi desanya. Ia mencontohkan SDM yang memiliki kepakaran di bidang Teknologi Informasi (TI) sangat diharapkan dimiliki masing-masing desa untuk berkontribusi mengembangkan desa.
"Jadi kalau masing-masing desa rata-rata dianggarkan Rp1,4 miliar, mungkin tiap desa bisa menyisihkan Rp250 juta untuk mencetak 5.000 doktor," kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Ia mengatakan alokasi dana desa sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bukan hanya untuk menggaji pejabat desa serta pembangunan fisik desa saja, melainkan juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan desa, dapat ditempuh melalui peningkatan kapasitas SDM.
"Jadi UU Desa bukan hanya mengatur jabatan desa saja, tapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan desa juga," kata dia.
Sementara itu, menurut Budiman, upaya merealisasikan UU Desa memerlukan pemerintahan yang demokratis dan betul-betul memiliki kepedulian khusus untuk pembangunan desa.
"Implementasi UU Desa benar-benar memerlukan rezim politik yang demokratis. Kalau otoriter tentu tidak mau, karena ideologinya lain," kata dia.
Pengamat politik UGM Arie Sujito mengatakan dengan disahkannya UU Desa, program pembaharuan desa akan memiliki peluang besar diwujudkan oleh pemerintahan baru mendatang.
"Saya kira pembaharuan desa serta reforma agraria akan mampu diwujudkan pada pemerintahan Jokowi, karena memiliki visi-misi yang sejalan dengan program tersebut," kata dia.
Namun, meski substansi dalam UU Desa tersebut cukup bagus, menurut dia, peraturan pemerintah (PP) yang melandasi pelaksanaan UU tersebut belum sesuai dengan ide pokok pembaharuan desa sesuai mandat UU tersebut.
"PP kurang sesuai dengan ide besar pembaharuan desa, oleh sebab itu perlu dicabut dan diperbaiki ulang pada pemerintahan Jokowi," katanya
(KR-LQH)
Berita Lainnya
Pemkot Yogyakarta segera menyalurkan dana bantuan parpol dalam dua tahap
Kamis, 28 Maret 2024 23:23 Wib
Telan dana Rp900 miliar untuk normalisasi Sungai Wulan Demak, Jateng
Sabtu, 23 Maret 2024 8:09 Wib
Pemprov DIY wajib mengalokasikan dana pemajuan pembangunan kelurahan
Kamis, 21 Maret 2024 10:52 Wib
Bawaslu Kulon Progo kerja sama BPD DIY saluran dana hibah pilkada
Jumat, 8 Maret 2024 4:57 Wib
Kementerian makan siang gratis perlu dibentuk, usul legislator
Rabu, 6 Maret 2024 16:14 Wib
Program makan siang gratis jangan gunakan anggaran pendidikan, pinta P2G
Minggu, 3 Maret 2024 10:41 Wib
Program Kedaireka menghasilkan ribuan karya kolaborasi
Rabu, 28 Februari 2024 20:34 Wib
Lelang tujuh seri SUN, pemerintah serap dana Rp24 triliun
Selasa, 27 Februari 2024 16:46 Wib