Pembayaran PBB Yogyakarta bisa dilayani Kantor Pos

id kantor pos

Pembayaran PBB  Yogyakarta bisa dilayani Kantor Pos

Logo Pos Indonesia (istimewa)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta melakukan perjanjian kesepakatan bersama dengan PT Pos untuk pelayanan pembayaran pajak bumi dan bangunan secara online.

"Sudah ada payung hukum untuk kerja sama ini, tinggal membuka sistemnya dan proses pembayaran pun akan segera bisa dilayani di kantor pos. Harapannya, tidak lama lagi masyarakat bisa membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) melalui kantor pos," kata Kepala Jasa Keuangam Area VI Jawa Tengah dan DIY Tobiin HR usai menandatangani kesepakatan bersama dengan Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, pembayaran pajak bumi dan bangunan untuk Kota Yogyakarta tidak hanya bisa dilayani oleh kantor pos yang berada di wilayah administrasi Kota Yogyakarta saja, tetapi wajib pajak bisa memenuhi kewajibannnya dari kantor pos di seluruh Indonesia.

"Seluruh kantor pos sudah online. Warga Kota Yogyakarta yang kebetulan sedang berada di luar kota pun bisa membayar PBB melalui kantor pos setempat," katanya.

Ia menyatakan, sistem basis data yang ada di kantor pos terhubung secara "real time" dengan setidaknya 170 vendor sehingga akan memudahkan pelayanan terhadap berbagai kepentingan masyarakat.

Masyarakat yang melakukan pembayaran PBB melalui kantor pos akan dikenai biaya tambahan sebesar Rp3.000. "Kami pun akan segera menyetorkan dana yang terkumpul ke kas daerah melalui bank yang sudah ada," katanya.

Ia menyebut, kerja sama antara PT Pos dengan Pemerintah Kota Yogyakarta sudah dilakukan selama satu tahun terakhir yaitu pelayanan pembayaran PDAM Tirtamarta.

"Kami akan sosialisasikan di daerah lain mengenai kerja sama ini karena kerja sama antara PT Pos dengan pemerintah daerah baru terjalin dengan Kota Yogyakarta," katanya.

Sementara itu, Kepala DPDPK Kota Yogyakarta Kadri Renggono mengatakan, kerja sama dengan PT Pos dilakukan untuk memperluas akses pelayanan kepada masyarakat.

"Apalagi, jangkauan PT Pos sudah sangat luas. Keberagaman akses kepada masyarakat juga menjadi salah satu tanda peningkatan kesejahteraan suatu masyarakat," katanya.

Sampai saat ini, Kadri menyebut, realisasi penerimaan PBB 2014 baru mencapai sekitar 30 persen. "Masyarakat memiliki kebiasaan membayar mendekati jatuh tempo. Tanggal jatuh tempo pembayaran PBB adalah 30 September," katanya.

Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan target pendapatan dari PBB sebesar Rp46 miliar. Selain target tahun ini, ada pula tunggakan pembayaran PBB yaitu saat masih ditangani KPP Pratama sebesar Rp41 miliar dan saat ditangani oleh pemerintah daerah pada 2012 dan 2103 sebesar Rp10 miliar.

Di dalam kegiatan tersebut, selain penandatanganan kesepakatan bersama untuk pembayaran PBB online juga ditandatangani kesepakatan bersama tentang layanan pengiriman surat, dokumen dan barang dengan Pemerintah Kota Yogyakarta.

(E013)
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024