Jogja (Antara Jogja) - Badan Narkotika Nasional mendorong upaya dekriminalisasi bagi pencandu narkoba untuk menurunkan jumlah penggunanya.
"Menganggap pengguna narkoba sebagai pesakitan yang harus dihukum penjara tidak akan memutus mata rantai narkoba, bahkan bisa sebaliknya," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen (Pol) Anang Iskandar di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia, menghukum pengguna narkoba dengan serta merta memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) justru memiliki potensi mendorong para pencandu narkoba semakin memiliki ketergantungan terhadap narkoba.
Hal itu, menurut dia, disebabkan dengan mengumpulkan para pencandu serta pengedar dalam Lapas akan memungkinkan terjadinya proses transaksi narkoba, meski di dalam Lapas.
"Justru yang masuk Lapas bisa saja semakin sulit disembuhkan karena pabrik narkoba juga bisa saja muncul dalam Lapas," katanya.
Ia mengatakan, upaya merehabilitasi telah diatur jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. UU tersebut mewajibkan penyalahguna narkoba untuk mendapat layanan terapi dan rehabilitasi.
Sesuai data BNN hingga 2014 jumlah pengguna narkoba hingga saat ini mencapai 2,2 persen penduduk atau mencapai 4,2 juta orang.
Sementara itu, jumlah narapidana pengguna narkoa masih mencapai 18.905 orang.
(KR-LQH)
Berita Lainnya
Ganjar: "Amicus curiae" dorong MK memutuskan perkara dengan adil
Rabu, 17 April 2024 11:04 Wib
Jutaan pemudik ke Yogyakarta, legislator dorong pelaku wisata beri layanan terbaik
Jumat, 12 April 2024 13:28 Wib
Prabowo sebut pemerintah baru RI dorong kerja sama dengan China
Selasa, 2 April 2024 5:20 Wib
ReJO Milenial dorong Kaesang maju Pilkada Kota Bekasi
Senin, 1 April 2024 23:06 Wib
SMK unggulan dorong pembelajaran berbasis produksi di Indonesia
Jumat, 22 Maret 2024 0:31 Wib
Bupati Bantul sebut pasar sore Ramadhan mendorong pertumbuhan ekonomi
Selasa, 19 Maret 2024 11:02 Wib
RI-Majelis Nasional Prancis perkuat kerja sama bilateral, dorong Puan
Selasa, 5 Maret 2024 14:19 Wib
Wapres RI dorong kerja sama pengakuan produk halal Indonesia-Selandia Baru
Jumat, 1 Maret 2024 6:42 Wib