BNN dorong dekriminalisasi pecandu narkoba

id bnn dorong dekriminalisasi

BNN dorong dekriminalisasi pecandu narkoba

Kepala BNN Anang Iskandar (Foto antaranews.com)

Jogja (Antara Jogja) - Badan Narkotika Nasional mendorong upaya dekriminalisasi bagi pencandu narkoba untuk menurunkan jumlah penggunanya.

"Menganggap pengguna narkoba sebagai pesakitan yang harus dihukum penjara tidak akan memutus mata rantai narkoba, bahkan bisa sebaliknya," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen (Pol) Anang Iskandar di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, menghukum pengguna narkoba dengan serta merta memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) justru memiliki potensi mendorong para pencandu narkoba semakin memiliki ketergantungan terhadap narkoba.

Hal itu, menurut dia, disebabkan dengan mengumpulkan para pencandu serta pengedar dalam Lapas akan memungkinkan terjadinya proses transaksi narkoba, meski di dalam Lapas.

"Justru yang masuk Lapas bisa saja semakin sulit disembuhkan karena pabrik narkoba juga bisa saja muncul dalam Lapas," katanya.

Ia mengatakan, upaya merehabilitasi telah diatur jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. UU tersebut mewajibkan penyalahguna narkoba untuk mendapat layanan terapi dan rehabilitasi.

Sesuai data BNN hingga 2014 jumlah pengguna narkoba hingga saat ini mencapai 2,2 persen penduduk atau mencapai 4,2 juta orang.

Sementara itu, jumlah narapidana pengguna narkoa masih mencapai 18.905 orang.

(KR-LQH)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024