BNN mulai aktifkan tim assesmen pecandu narkoba

id bnn mulai aktifkan

BNN mulai aktifkan tim assesmen pecandu narkoba

Ilustrasi (Foto massofa.wordpress.com)

Jogja (Antara Jogja) - Badan Narkotika Nasional mulai mengaktifkan tim assesmen terpadu di 16 kota percontohan untuk menangani pencandu narkotika.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen (Pol) Anang Iskandar di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu, mengatakan tim assesmen pencandu narkoba akan bertugas memberi pedoman bagi penegak hukum dalam menindak penyalahguna narkoba.

"Jadi dengan tim assesmen, akan dapat digali, apakah dia hanya penyalah guna murni, atau tersangkut dalam jaringan narkoba, sehingga bisa dipertimbangkan vonis rehabilitasi, atau penjara," katanya.

Mernurut dia, terbentuknya tim assesmen sesuai dengan Peraturan Bersama oleh Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Polri plus Kemenkes, Kemensos dan BNN.

"Tim assesmen menjadi kebutuhan saat ini mengingat sebelumnya setiap kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba selalu berakhir di Lapas, tanpa mengedepankan upaya rehabilitasi," katanya.

Adapun 16 kota sebagai "pilot project" program tersebut yakni Kota Batam, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Kabupaten Bogor, Kota Tangerang Selatan, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kota Makassar, Kabupaten Maros, Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kota Padang, Kabupaten Sleman, Kota Pontianak, Kota Banjar Baru, dan Kota Mataram.

"Pertimbangan 16 kota tersebut, karena dinilai sudah siap fasilitas rehabilitasinya," katanya.

Sementara itu, meskipun tim assesmen telah terbentuk, menurut dia, untuk mendapatkan fasilitas rehabilitasi, para pengguna narkoba tetap diwajibkan memiliki inisiatif melapor sendiri ke institusi penerima wajib lapor (IPWL) yang ada di rumah sakit.

"Jadi kalau lapor dengan sendirinya ke IPWL tentu tidak akan diambil upaya hukum, mereka akan dianggap sebagai pasien," katanya.

(KR-LQH)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024