Disperindagkop DIY imbau pengusaha makanan prioritaskan sertifikasi

id disperindagkop diy makanan

Disperindagkop DIY imbau pengusaha makanan prioritaskan sertifikasi

sertifikat halal (istimewa)

Jogja (Antara Jogja) - Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Daerah Istimewa Yogyakarta mengimbau para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah berupa minuman dan makanan olahan di daerah setempat memprioritaskan pengurusan sertifikasi makanan.

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindagkop DIY, Eko Witoyo di Yogyakarta, Kamis, mengatakan jumlah produk makanan dari UMKM yang belum tersertifikasi masih banyak. Baik sertifikasi halal maupun kesehatannya.

"Meskipun industri pangan di DIY berkembang pesat, namun belum semua pelaku UKM tersebut memiliki sertifikat MD dan ML dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM), serta sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Makanan (LPPOM)," kata dia.

Dia mengatakan bahwa pengurusan sertifikasi halal dan sehat tetap menjadi persoalan penting, sebab selanjutnya akan berdampak pada daya jual produk sekaligus meningkatnya rasa aman masyarakat termasuk wisatawan untuk membelinya.

"Hal itu juga akan berdampak positif pada peningkatan masyarakat atau wisatawan untuk membeli jajanan atau kuliner di Yogyakarta," katanya.

Apalagi mengingat industri pangan atau kuliner paling banyak diminati masyarakat DIY sebagai peluang usaha karena investasi yang dibutuhkan tidak terlalu besar.

"Dari populasi industri yang ada, industri pangan saat ini tetap menjadi yang paling mudah diusahakan masyarakat dibanding lainnya," katanya.

Untuk mendorong pengurusan sertifikasi tersebut, pihaknya juga telah memberikan sosialisasi kepada pelaku UKM serta bersedia membantu memfasilitasi pengurusan sertifikasi.

Hal itu, menurut dia, perlu dimaklumi mengingat biaya sertifikasi masih dianggap sulit dijangkau rata-rata pengusaha kecil.

"Kami akan membantu pengurusan sertifikasi tersebut, meski hal itu bersifat terbatas dan tidak dapat mencakup keseluruhan UKM di DIY," kata dia.

(KR-LQH)
Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2024