Bantul (Antara Jogja) - Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menengarai banyak pengecer bahan bakar minyak yang membeli premium di stasiun pengisian bahan bakar umum tanpa dibekali surat rekomendasi yang dikeluarkan dinas terkait.
"Saat ini kami masih akan koordinasi dengan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) untuk mengecek mana saja SPBU yang melayani pengecer tersebut," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bantul AKBP Surawan, Kamis.
Menurut dia, pengecer BBM bersubsidi tanpa surat rekomendasi merupakan suatu bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan barang bersubsidi, karena sesuai aturan barang bersubsidi diprioritaskan bagi industri mikro maupun pengecer yang direkomendasikan.
"Ada aturan yang mengatur itu, kalau itu dilanggar maka itu sebuah penyalahgunaan dan akan ada pidana," kata Kapolres Bantul.
Menurut dia, pengecer tanpa surat rekomendasi dinas ini bermunculan sejak beberapa hari ini dengan memanfaatkan situasi pengendalian BBM bersubsidi, bahkan pengecer dengan jerigen turut memicu antrena panjang pembelian BBM di SPBU.
Sementara itu, Kepala Disperindagkop Bantul, Sulistyanto mengatakan, meski belum menerima laporan secara resmi, namun pihaknya tidak membantah kemungkinan adanya warga tanpa rekomendasi yang ikut antre membeli premium di SPBU dengan jerigen.
Namun demikian, kata dia pihaknya akan menindak tegas kepada pengecer tidak resmi tersebut, apalagi dengan memanfaatkan situasi di tengah pengurangan kuota BBM bersubsidi menyusul pembatasan dari pemerintah meskipun saat ini telah dinormalisasi kembali.
"Kami akan melakukan pengawasan terbalik, dengan mendatangi pengecer ke lapangan, jika memang mereka tidak mengantongi rekomendasi, akan kami telusuri, dari mana mendapatkan BBM bersubsidi yang dijual," katanya.
Ia juga mengatakan, Jika ada yang tidak mengantongi izin rekomendasi namun tetap dilayani SPBU termasuk melayani pembelian tanpa batas kepada pengecer yang memiliki rekomendasi lebih dari 20 liter per hari, maka itu juga sebuah pelanggaran bagi manajemen SPBU.
"Dalam hal ini, pelanggaran dilakukan oleh petugas operator SPBU, kami minta manajemen memberikan sanksi, terberat adalah menonaktifkan pegawai yang bersangkutan, jadi pengendalian ini kuncinya ada di SPBU," katanya.
(KR-HRI)
Berita Lainnya
Kesbangpol DIY tengarai delapan ormas bertentangan Pancasila
Jumat, 14 Juli 2017 20:41 Wib
Menpan-RB tengarai banyak kepala daerah berijazah palsu
Jumat, 5 Juni 2015 10:36 Wib
Yogyakarta tengarai masih banyak reklame liar terpasang
Jumat, 29 Mei 2015 17:44 Wib
Dinas tengarai rumah makan tidak olah limbah
Jumat, 12 September 2014 15:26 Wib
Panwaslu tengarai 14 caleg menjadi pengurus PNPM
Kamis, 9 Januari 2014 12:20 Wib
DPRD tengarai pelanggaran jam buka hiburan malam
Rabu, 17 Juli 2013 16:02 Wib
BBPOM tengarai kosmetika berbahaya masuk salon kecantikan
Kamis, 16 Mei 2013 15:42 Wib