Disnakertrans : mediasi terakhir awak mobil tangki-PTC gagal

id disnakertrans: mediasi terakhir

Disnakertrans : mediasi terakhir awak mobil tangki-PTC gagal

Ilustrasi (Foto Antara)

Bantul (Antara Jogja) - Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Annursina Karti mengatakan, proses mediasi terakhir antara awak mobil tangki Pertamina dengan PT PTC masih gagal atau belum membuahkan hasil.

"Ini mediasi yang ketiga, batas maksimal dari sejak kasus ini kami mediasi adalah tanggal 29 Agustus ini, namun (mediasi terakhir) belum ada kesepakatan, karena salah satu pihak (PT PTC) tidak hadir," katanya usai memfasilitasi mediasi di Disnakertrans Bantul, Jumat.

Proses mediasi ketiga antara AMT dengan anak perusahaan PT Pertamina, PT PTC yang diupayakan Disnakertrans Bantul ini buntut dari dirumahkannya 78 AMT oleh perusahaan itu. Pada mediasi sebelumnya (kedua) pihak PTC juga tidak hadir.

Ia mengatakan, mediasi pada Jumat tersebut merupakan yang terakhir dilakukan kedua pihak di Disnekrtrans Bantul, karena sesuai undang-undang ketenagakerjaan batas maksimal penyelesaian sengketa dilaksanakan dalam 30 hari kerja.

"Karena belum ada kesepakatan sesuai prosedur, kami akan mengeluarkan surat anjuran apa yang sebaiknya dilakukan kedua pihak, isi anjuran sesuai dengan risalah yang disampaikan masing-masing pihak," katanya.

Ia mengatakan, setidaknya hingga waktu 15 hari ke depan, pihaknya akan mengeluarkan surat anjuran yang merupakan keputusan sengketa dari pemerintah, dan jika anjuran tersebut disetujui kedua pihak, maka kasus tersebut hanya sampai di Disnakertrans.

"Kalau salah satu pihak tidak terima, maka dipersilahkan membawa sengketa ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), namun kalau disepakati, akan kami buatkan surat perjanjian yang harus dipenuhi masing-masing pihak," katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum AMT Pertamina, Tri Suyud Nusanto mengatakan, karena mediasi yang dilakukan untuk ketiga kalinya tersebut gagal dan belum ada kesepakatan, maka pihaknya siap membawa permasalahan ini ke ranah hukum.

Sebab, menurut dia tindakan merumahkan 78 AMT tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang diamanahkan undang-undang, karena sebelum dirumahkan, para AMT belum pernah mendapatkan surat teguran atau surat peringatan (SP) dari atasan mereka.

"Padahal prosedurnya kan harus ada SP 1 sampai SP 3, kalau ini tiba-tiba dirumahkan, dan kalau alasan (perumahan) ini karena demo juga tidak bisa diterima, karena demo dianjurkan dalam Undang-Undang ketika ada hak-hak yang tidak dipenuhi," katanya.

(KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024