Disperindagkop awasi pengecer BBM bersubsidi tanpa rekomendasi

id pengecer

Disperindagkop awasi pengecer BBM bersubsidi tanpa rekomendasi

Ilustrasi pengecer BBM (foto kabartop.com)

Bantul (Antara Jogja) - Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan melakukan pengawasan pengecer bahan bakar minyak bersubsidi yang banyak ditengarai tidak dilengkapi izin rekomendasi.

"Kami akan melakukan pengawasan terbalik, dengan mendatangi pengecer langsung, jika memang mereka tidak mengkantongi rekomendasi, akan kami telusuri di mana dia mendapat BBM bersubsidi," kata Kepala Disperindagkop Bantul, Sulistyanto, Sabtu.

Menurut dia, pengecer maupun maupun masyarakat boleh membeli BBM bersubsidi menggunakan jerigen asalkan membawa rekomendasi dari dinas, jika tidak mengantongi izin rekomendasi namun tetap dilayani maka itu merupakan pelanggaran.

Pengawasan pengecer tanpa izin rekomendasi tersebut, kata dia sebagai upaya dinas dalam pengendalian BBM bersubsidi di daerah ini, karena meskipun pasokan kembali dinormalisasi, namun pengendalian barang subsidi tetap jalan.

"Bagi pengecer yang tidak ada rekomendasi kami beri teguran, namun karena dalam hal ini pelanggaran juga dilakukan petugas SPBU (melayani pengecer tidak resmi), kami minta manajemen memberi sanksi hingga menonaktifkan," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya memang telah memantau dan menegur langsung atas pelanggaran yang dilakukan pengecer maupun petugas SPBU, beberapa pengecer tidak resmi tersebut bermunculan dengan memanfaatkan situasi kelangkaan BBM bersubsidi.

Menurut dia, dalam rapat koordinasi dengan Pertamina, Hiswana Migas dan pemilik SPBU beberapa waktu lalu, selain sepakat melayani pengecer dengan surat rekomendasi, SPBU juga sepakat melayani pembelian maksimal 20 liter per hari.

"Kuncinya memang ada pada manajemen bagaimana mengawasi operator yang bertugas agar menerapkan sesuai kebijakan yang disepajati, jika memang ada penyimpangan, maka manajemenlah yang bertindak," kata Sulistyanto.

Menurut dia, selain awasi pengecer tanpa rekomendasi, pengawasan juga dilakukan terhadap pengecer yang `nakal` atau menjual eceran dengan harga di luar batas kewajaran, pihaknya akan mempertimbangkan izin rekomendasi itu.

"Kami minta masyarakat melapor jika ada pengecer `nakal`, atau yang menjual lebih dari toleransi yakni Rp8.000 per liter segera laporkan, akan kami cabut izin rekomendasinya atau tidak diperpanjang," katanya.

(KR-HRI)