Bantul (Antara Jogja) - Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan melakukan pengawasan pengecer bahan bakar minyak bersubsidi yang banyak ditengarai tidak dilengkapi izin rekomendasi.
"Kami akan melakukan pengawasan terbalik, dengan mendatangi pengecer langsung, jika memang mereka tidak mengkantongi rekomendasi, akan kami telusuri di mana dia mendapat BBM bersubsidi," kata Kepala Disperindagkop Bantul, Sulistyanto, Sabtu.
Menurut dia, pengecer maupun maupun masyarakat boleh membeli BBM bersubsidi menggunakan jerigen asalkan membawa rekomendasi dari dinas, jika tidak mengantongi izin rekomendasi namun tetap dilayani maka itu merupakan pelanggaran.
Pengawasan pengecer tanpa izin rekomendasi tersebut, kata dia sebagai upaya dinas dalam pengendalian BBM bersubsidi di daerah ini, karena meskipun pasokan kembali dinormalisasi, namun pengendalian barang subsidi tetap jalan.
"Bagi pengecer yang tidak ada rekomendasi kami beri teguran, namun karena dalam hal ini pelanggaran juga dilakukan petugas SPBU (melayani pengecer tidak resmi), kami minta manajemen memberi sanksi hingga menonaktifkan," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya memang telah memantau dan menegur langsung atas pelanggaran yang dilakukan pengecer maupun petugas SPBU, beberapa pengecer tidak resmi tersebut bermunculan dengan memanfaatkan situasi kelangkaan BBM bersubsidi.
Menurut dia, dalam rapat koordinasi dengan Pertamina, Hiswana Migas dan pemilik SPBU beberapa waktu lalu, selain sepakat melayani pengecer dengan surat rekomendasi, SPBU juga sepakat melayani pembelian maksimal 20 liter per hari.
"Kuncinya memang ada pada manajemen bagaimana mengawasi operator yang bertugas agar menerapkan sesuai kebijakan yang disepajati, jika memang ada penyimpangan, maka manajemenlah yang bertindak," kata Sulistyanto.
Menurut dia, selain awasi pengecer tanpa rekomendasi, pengawasan juga dilakukan terhadap pengecer yang `nakal` atau menjual eceran dengan harga di luar batas kewajaran, pihaknya akan mempertimbangkan izin rekomendasi itu.
"Kami minta masyarakat melapor jika ada pengecer `nakal`, atau yang menjual lebih dari toleransi yakni Rp8.000 per liter segera laporkan, akan kami cabut izin rekomendasinya atau tidak diperpanjang," katanya.
(KR-HRI)
Berita Lainnya
107 pengecer minyak goreng curah di Yogyakarta terdata Simirah dan PUJLE
Rabu, 13 Juli 2022 19:43 Wib
Pengecer minyak goreng curah Yogyakarta diminta daftar Simirah
Jumat, 1 Juli 2022 18:24 Wib
Bantul fasilitasi IKM terkait usaha pengecer BBM
Sabtu, 21 Desember 2019 9:42 Wib
Konsumen dan pengecer menyerbu OP bawang putih di Beringharjo
Sabtu, 27 April 2019 13:17 Wib
LKY minta pengecer selektif menjual ikan kalengan
Selasa, 3 April 2018 10:15 Wib
Hisawana DIY akan kurangi kuota pengecer elpiji bersubsidi
Sabtu, 11 Februari 2017 21:19 Wib
Bantul sulit atur harga elpiji tingkat pengecer
Sabtu, 3 September 2016 9:50 Wib
Disperingdakop : rekomendasi pengecer premium tidak berlaku
Minggu, 28 Agustus 2016 20:52 Wib