Satpol PP selenggarakan penyuluhan pencegahan penggunaan narkoba

id satpol pp narkoba

Satpol PP selenggarakan penyuluhan pencegahan penggunaan narkoba

anti-narkoba (massofa.wordpress.com)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyelenggarakan penyuluhan pencegahan penggunaan narkoba bagi pelajar setingkat sekolah menengah atas.

Kasatpol PP Kabupaten Kulon Progo, Duana Heru Supriyanta di Kulon Progo, Senin, mengatakan bahwa kegiatan tersebut dimaksudkan untuk mencegah terjadinya peredaran atau penggunaan narkoba di kalangan remaja yang sangat rentan karena di usia ini keinginan untuk mencoba hal-hal yang baru sangat tinggi termasuk mencoba narkoba.

"Pemkab Kulon Progo telah menerbitkan�Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok�yang dimaksudnya antara lain mencegah penggunaan rokok di kalangan remaja usia di bawah 18 tahun," kata Duana.

Ia mengatakan rokok juga berbahaya bagi kesehatan, merokok juga menjadi pintu masuk ke penggunaan narkoba.

"Rokok adalah pintu penggunaan narkoba dikalangan pelajar," katanya.

Anggota Satresnarkoba Polres Iptu Syuhada Marwan mengatakan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehab medis dan rehab sosial.

"Jenis-jenis narkoba, bahaya dan dampaknya sampai dengan ketentuan pidana narkotika," kata dia.

Petugas Dinas Kesehatan Neti Viperiati mengatakan narkoba menimbulkan efek kecenderungan untuk menambah dosis sehingga menjadi membahayakan bagi tubuh karena over dosis yang bisa berujung pada kematian.

"Apabila remaja memiliki masalah agar menghadapi masalah tersebut jangan malah lari dari masalah dan mengkonsumsi narkoba untuk melupakannya. Selanjutnya juga dikomunikasikan kepada guru atau dengan orang tua apabila tidak mampu menyelesaikannya," kata Neti.
(KR-STR)
Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2024