Polres Gunung Kidul amankan empat pembawa ganja

id polres gunung kidul

Polres Gunung Kidul amankan empat pembawa ganja

Ilustrasi (Foto Istimewa)

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Kepolisian Resor Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengamankan empat orang yang membawa ganja sepulang dari berlibur di pantai, Senin.

Kasat Narkoba Polres Gunung Kidul AKP Sugeng Riyadi di Gunung Kidul, Senin, mengatakan keempat orang berinisial DT, RY, RS, dan seorang wanita, TM, ditangkap saat operasi kendaraan di Hutan Tleseh, Playen.

"Saat itu keempatnya menumpang kendaraan Toyota Avanza B 1226 SKC. Mereka mengaku pulang dari berwisata dari pantai, dan kami amankan karena membawa ganja," kata Sugeng.

Petugas yang curiga dengan gerak-gerik keempatnya kemudian menggledah mobil, dan barang-barang yang dibawa mereka. Petugas menemukan ranting ganja yang disimpan dalam bungkus rokok.

"Setelah petugas memastikan keempat orang ini membawa barang haram, kami lantas menggiring mereka ke Mapolres Gunung Kidul," katanya.

Sugeng mengatakan setelah dilakukan penggeledahan ulang di halaman Mapolres, petugas menemukan satu linting rokok yang mengandung ganja.

Total barang bukti berupa ranting ganja kering seberat 4,76 gram yang berada di bungkus rokok, dan satu puntung rokok mengandung ganja seberat 0,16 gram.

"Dari pemeriksaan, tiga orang tersebut mengaku mengonsumsi ganja yakni DT, RY, dan RS, sedangkan TM tidak mengaku," katanya.

Untuk pemeriksaan selanjutnya, seluruh pemuda tersebut akan diperiksa urinnya. "Apabila tes urin tidak mungkin bisa mengelak," kata Sugeng.

Menurut dia, apabila terbukti, keempat pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

TM, salah satu penumpang mobil tersebut mengaku tidak tahu menahu bahwa teman-temannya membawa ganja. "Saya tidak tahu bahwa mereka membawa ganja," kata mahasiswi itu.

(KR-STR)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024