Yogyakarta (Antara Jogja) - Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta akan menggencarkan penyelidikan dan inspeksi mendadak ke sejumlah hotel terkait kepemilikan izin pemanfaatan air tanah menyusul penyegelan sumur dalam milik salah satu hotel di kota tersebut.
"Kami baru saja menyegel sumur dalam milik salah satu hotel di Jalan Kusumanegara karena diketahui tidak memiliki izin pemanfaatan air tanah. Penyegelan ini momentum untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) di hotel lainnya," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi pada Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Totok Suryonoto di Yogyakarta, Selasa.
Menurut Totok, pihaknya akan melakukan kerja sama dengan sejumlah satuan kerja perangkat daerah dan instansi seperti Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan, Dinas Perizinan serta Badan Lingkungan Hidup untuk melakukan sidak izin pemanfaatan air tanah.
"Kami akan cocokkan data di Dinas Perizinan tentang hotel yang sudah memiliki izin pemanfaatan air tanah, dan juga data dari DPDPK tentang hotel yang sudah membayar pajak pemanfaatan air tanah," kata Totok.
Jika dalam sidak di kemudian hari diketemukan masih ada hotel yang tidak memiliki izin pemanfaatan air tanah, maka Dinas Ketertiban akan melakukan tindakan serupa yaitu menyegel sumur dalam milik hotel yang bersangkutan.
Penyegelan dilakukan hingga hotel tersebut mengurus dan memiliki izin pemanfaatan air tanah. "Pengurusan izin pemanfaatan air tanah tersebut harus didahului dengan `pumping test` di sumur-sumur dangkal milik warga di sekitar hotel," katanya.
Khusus untuk kasus hotel di Jalan Kusumanegara, Totok mengatakan, hotel tersebut memiliki izin pengeboran air tanah namun tidak memiliki izin pemanfaatan air tanah.
Berdasarkan informasi di dalam dokumen izin pengeboran tertulis bahwa kedalaman sumur hotel mencapai 80 meter, namun pada kedalaman 50 meter terdapat semacam sambungan.
"Kondisi sambungan itu masih terus diteliti, apakah bocor atau tidak. Sebelumnya, warga di sekitar hotel sempat mengeluh air sumur mereka kering dan warga menduga hal itu disebabkan oleh hotel tersebut," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti kembali menegaskan bahwa pemerintah daerah sudah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyediaan Air Baku Usaha Perhotelan.
"Di dalam aturan itu, hotel diminta menggunakan air dari PDAM untuk mendukung operasional hotel. Hal itu dilakukan untuk melindungi air tanah," katanya.
Ia menambahkan, hotel juga harus memenuhi berbagai persyaratan yang diwajibkan jika akan memanfaatan air tanah menggunakan sumur dalam. "Seluruh izin harus dipenuhi. Aturannya sudah jelas," katanya. E013
Berita Lainnya
Warga peroleh edukasi keselamatan transportasi air
Sabtu, 13 April 2024 5:18 Wib
Wisatawan pantai selatan DIY-Jabar perlu waspadai pasang air
Jumat, 12 April 2024 13:51 Wib
1.300 wisatawan banjiri Jatiluwih Tabanan, Bali
Rabu, 10 April 2024 19:33 Wib
IBI membuka posko kesehatan mendekatkan kebidanan kepada pemudik
Rabu, 10 April 2024 16:03 Wib
Meski tergenang rob, Jalur Pantura Sayung Demak, Jateng, bisa dilintasi kendaraan pemudik
Selasa, 9 April 2024 2:08 Wib
Nelayan di Benoa, Bali, diedukasi untuk wisata taksi air
Jumat, 5 April 2024 20:44 Wib
BRIN: Picu hujan di barat Indonesia, pertemuan uap air-IOD negatif
Jumat, 5 April 2024 5:55 Wib
DLHK DIY: Rehabilitasi lahan Merapi untuk meningkatkan kondisi tata air
Rabu, 3 April 2024 19:55 Wib