Bantul kaji kerusakan lingkungan akibat tambak udang

id lingkungan

Bantul kaji kerusakan lingkungan akibat tambak udang

Kabupaten Bantul (Foto id.wikipedia.org)

Bantul (Antara Jogja) - Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, bersama tim terkait sedang melakukan kajian analisis dampak lingkungan akibat Berkembangnya tambak udang kawasan pantai selatan daerah ini.

"Kami sudah memgambil sampel untuk melakukan kajian sampai sejauh mana berdampak pada kerusakan lingkungan, kemungkinan minggu kedua--ketiga September ini hasilnya sudah keluar," kata Kepala BLH Bantul, Edy Susanto, Selasa.

Menurut dia, kajian analisis terhadap tambak udang kawasan pantai ini sekaligus memastikan kerusakan lingkungan, apalagi kegiatan tersebut dikeluhkan petani pesisir karena limbah yang dikeluarkan mengganggu kesuburan lahan mereka.

Ia mengatakan, dalam melakukan analisis mengenai dampak lingkungan ini akan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan tim pengendalian dampak lingkungan, dan hasil kajian itu nantinya akan digunakan sebagai dasar penindakan.

"Begitu hasilnya keluar kami akan koordinasikan dengan pihak terkait bagaimana langah selanjutnya, kami juga akan mengundang kepolisian dalam memamaparkan hasil analisis tim BLH," kata Edy Susanto.

Pihaknya tidak membantah keberadaan tambak udang pesisir mendapat komplain dari berbagai pihak, karena selain tidak berizin, lahan dikembangkan dengan menebang pohon cemara udang maupun merusak gumuk pasir sebagai satu-satunya aset di Indonesia.

"Banyak pohon-pohon cemara udang yang sudah besar ditebang untuk dibuat tambak, padahal berfungsi sebagai `penahan angin`, laut, kemudian seharusnya kawasan selatan untuk konservasi, namun justru marak tambak udang," katanya.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bantul, AKBP Surawan sebelumnya mengatakan, sudah ada kesepakatan antara Pemkab Bantul dengan para petambak udang, bahwa batas waktu penutupan ratusan tambak udang kawasan pantai hingga 31 Desember 2014.

"Terkait tambak udang, sebenranya dari kami sudah ada persiapan (penutupan), tinggal menunggu (permintaan) dari pemda dalam hal ini Bupati Bantul, kapan mau dilaksanakan, apalagi sudah ada kesepakatan," katanya.

Namun demikian, kata dia untuk menertibkan pihaknya tidak harus menunggu permintaan pemda, melainkan bisa dari sumber resmi lain, misalnya hasil kajian analisis dari BLH Bantul, jika ada pelanggaran bisa sebagai dasar penutupan.

(KR-HRI)