Yogyakarta kampanyekan penyelamatan sempadan sungai tersisa

id yogyakarta kampanyekan penyelamatan

Yogyakarta kampanyekan penyelamatan sempadan sungai tersisa

Sungai Code yang membelah Kota Yogyakarta (Foto jogja.antaranews.com)

Jogja (Antara Jogja) - Forum Kota Hijau bersama Pemerintah Kota Yogyakarta menggencarkan kampanye penyelamatan sempadan sungai yang masih tersisa, sehingga kondisi sungai bisa tetap terjaga.

Kampanye penyelamatan sempadan sungai tersebut dimulai dengan pemasangan patok batas kawasan lindung di Sungai Winongo, tepatnya di Kampung Jatimulyo RW 01 RT 61 Kelurahan Kricak, Kecamatan Tegalrejo, Minggu.

"Patok yang hari ini dipasang adalah patok edukasi untuk memberikan penyadaran kepada masyarakat bahwa kawasan tersebut merupakan kawasan sungai yang harus dilindungi. Sungai tanpa sempadan sama saja dengan selokan," kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti usai memasang patok di Sungai Winongo.

Menurut dia, upaya penyelamatan sempadan sungai merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Yogyakarta untuk mewujudkan kota hijau, meskipun akan ada banyak tantangan yang harus dihadapi, salah satunya faktor legal tanah di sempadan sungai.

Hanya saja, kata dia, untuk saat ini faktor legal belum akan menjadi fokus perhatian, namun lebih pada upaya memberikan penyadaran kepada masyarakat mengenai pentingnya fungsi sempadan tersebut.

Upaya sosialisasi, menurut dia dimulai dari kawasan-kawasan yang dipandang aman dan diperkirakan tidak akan menimbulkan gejolak bagi warga di sekitarnya.

"Yang perlu ditekankan adalah sempadan sungai harus dilindungi. Jika sempadan dilindungi, maka sungai akan memberikan perlindungan kepada masyarakat di sekitarnya," katanya.

Sementara itu, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSO) Agus Suprapto yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan sempadan adalah bagian dari sungai yang seharusnya ada.

Namun, lanjut dia, seiring dengan meningkatnya pembangunan dan kebutuhan masyarakat terhadap permukiman, maka lahan yang tersisa hanya di tepi sungai. "Akibatnya, warga pun tinggal di tepi-tepi sungai dan sempadan pun hilang," katanya.

Ia menyebutkan meluapnya air sungai sebenarnya sudah terjadi sejak dulu, namun luapan air sungai itu kini menjadi masalah besar karena bantaran sungai berubah menjadi permukiman.

Agus mengatakan sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai yang di dalamnya juga mengatur kawasan sempadan sungai.

Ia menyebutkan lebar sempadan sungai ditentukam berdasarkan kedalaman sungai tersebut. "Rata-rata kedalaman sungai di Kota Yogyakarta tiga hingga lima meter, sehingga lebar sempadan sungai adalah 10 hingga 15 meter," katanya.

Dia berharap peraturan pemerintah tentang sungai tersebut dapat ditindaklanjuti oleh setiap pemerintah daerah dengan membuat peraturan guna menegaskan peraturan yang telah ada.

"Peraturan itu baru muncul tiga tahun lalu, sehingga mungkin pemerintah daerah masih membutuhkan waktu untuk menyesuaikan," katanya.

Sementara itu, Ketua Forum Kota Hijau Totok Pratopo mengatakan kegiatan ini didukung berbagai komunitas yang tergabung dalam forum.

"Kegiatan penyelamatan sempadan sungai yang tersisa akan dilakukan di seluruh sungai yang ada di Yogyakarta, dimulai dari Sungai Winongo, Code dan Gajahwong," katanya.

Totok yang juga ketua komunitas Pemerti Code tersebut tidak menyangkal apabila tantangan terbesar untuk penyelamatan sempadan sungai ada di Sungai Code yang sudah dipadati dengan permukiman penduduk.

Ia berharap kegiatan penyelamatan sempadan sungai tersebut tidak hanya dilakukan oleh Kota Yogyakarta tetapi juga dilakukan oleh wilayah hilir. "Kondisi sempadan di wilayah hilir masih lebih terjaga dibanding di wilayah perkotaan. Oleh karena itu, akan lebih baik jika penyelamatan sempadan juga dilakukan di hilir," katanya.

(E013)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024